Petugas Bandara Halim Perdanakusuma Ikut Diperiksa Polisi Terkait Kasus Djoko Tjandra

mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo yang kini telah berstatus tersangka, juga diduga di berada di dalam satu pesawat

Editor: Wema Satya Dinata
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia. 

TRIBUN-BALI.COM - Bareskrim Polri kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus perlintasan terpidana korupsi Djoko Tjandra ketika masih menjadi buronan Interpol.

Kali ini, penyidik memanggil salah satu petugas Bandara Halim Perdanakusuma sebagai saksi.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menerangkan, petugas bandara tersebut dimintai keterangan lantaran mengetahui perjalanan Djoko Tjandra dari Jakarta menuju Pontianak, Kalimantan Barat.

Saat keberangkatan tersebut, mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo yang kini telah berstatus tersangka, juga diduga di berada di dalam satu pesawat.

Ini Cara Cek Pengumuman Hasil SBMPTN 14 Agustus 2020, Serta Tahapan Bagi Peserta yang Lolos

7 Pelukis Kelompok Sapta Prasasta Gelar Pameran Lukisan Kerthamasa, Motivasi Seniman agar Bangkit

Gaya Bercinta Ekstrem, Bangun-bangun Istri Tewas, Suami Diperiksa Polisi

"Ada pemeriksaan petugas di Bandara Halim Perdanakusuma yang menjadi saksi atas keluar masuknya BJP PU dan JST dari Bandara Halim Perdanakusuma ke Pontianak," kata Awi kepada wartawan, Selasa (11/8/2020).

Awi menjelaskan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Brigjen Prasetijo Utomo.

Hal tersebut untuk menggali keterangan penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu.

"Pemeriksaan tambahan, masih berlangsung," jelasnya.

Beda Sel dengan Djoko Tjandra

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo memastikan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih utang Bank Bali Djoko Tjandra tidak akan satu sel dengan Brigjen Prasetijo Utomo di Rutan Bareskrim Polri.

Djoko Tjandra akan ditahan untuk sementara di tempat yang sama dengan Prasetijo Utomo, yakni di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Hal tersebut untuk pengembangan kasus tersangka Brigjen Prasetijo Utomo terkait penerbitan surat jalan dan surat bebas Covid-19 hingga pelariannya selama di Indonesia.

"Terkait dengan penempatan, tentunya kita akan memisahkan."

"Karena memang antara BJP PU dengan Djoko Tjandra masing-masing memiliki kepentingan bagi kami untuk melakukan pendalaman," kata Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020).

Atas dasar itu, dia memastikan sel keduanya tak berdekatan ataupun berada di dalam satu sel.

Sebaliknya, penempatan Djoko Tjandra di dalam sel Rutan Bareskrim hanya bersifat sementara.

3 Sektor Usaha Ini Punya Peluang Tumbuh Pesat di Masa Pandemi, Apa Saja?

Gara-gara Tak Diizinkan Membuat Dapur, Anak Gugat Ibunya Bagikan Harta Warisan

Pemain Tidak Boleh Cedera

"Tidak mungkin kami jadikan satu. Kemudian penempatan di sini sifatnya sementara."

"Setelah pemeriksaan kita selesai, akan kami serahkan kembali ke Rutan Salemba untuk ditempatkan."

"Yang tentunya akan disesuaikan dengan kebijakan dari Kepala Rutan Salemba," jelasnya.

Ketika disinggung durasi penahanan Djoko Tjandra di Rutan Bareskrim, Listyo menyebutkan penahanan yang bersangkutan mengacu pada pasal 24 ayat 1 KUHAP.

Dalam beleid tersebut, penahanan paling lama 20 hari dan bisa diperpanjang selama 40 hari.

"Aturan KUHAP kan sudah jelas, jadi ikuti aturan yang ada."

'Yang penting kami mohon proses penyidikan yang kita lakukan segera bisa cepat selesai, dan kita bisa menyampaikan apa yang terjadi," paparnya.

Sebelumnya, pengumuman penetapan tersangka Prasetijo Utomo disampaikan langsung oleh Listyo dan sejumlah pejabat utama Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020).

"Dari gelar tersebut, maka hari ini kami menetapkan status tersangka untuk BJP PU," ujar Listyo.

Listyo mengatakan, Prasetijo Utomo diduga melanggar tindak pidana karena menerbitkan surat palsu berupa surat jalan dan surat keterangan bebas Covid-19 untuk Djoko Tjandra.

"Kita telah melaksanakan pemeriksaan beberapa keterangan saksi yang bersesuaian."

"Dan kita mendapatkan barang bukti, sekaligus juga kami dalami objek perkara yang dimaksud dalam surat jalan dan surat keterangan pemeriksaan Covid atas nama JST."

"Di mana dua surat keterangan itu dibuat atas perintah BJP PU," jelasnya.

Dia mengatakan, kedua surat palsu itu dibuat atas perintah Brigjen Prasetijo Utomo untuk dapat digunakan oleh Djoko Tjandra.

Polisi menyangkakan jenderal polisi bintang satu itu melanggar pasal berlapis.

"Tersangka BJP PU telah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu tersebut, di mana Saudara AK dan JST berperan menggunakan surat palsu tersebut," paparnya.

Terancam Dipenjara 6 Tahun

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyebut, mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo Utomo bakal terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun.

"Kita telah menetapkan satu tersangka, yaitu saudara BJP PU."

"Dengan persangkaan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 junto pasal 55 ayat 1e KUHP dan pasal 426 pasal ayat 1 KUHP dan atau pasal 221 ayat ke-1 ke-2 KUHP."

"Dengan ancaman maksimal 6 tahun," beber Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020).

Dia mengatakan, pasal yang disangkakan kepada Prasetijo Utomo berdasarkan tiga kontruksi hukum yang ada.

Pertama, menerbitkan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu kepada buronan korupsi Djoko Tjandra.

Kedua, seorang penegak hukum yang memberikan pertolongan kepada seorang yang telah menjadi buronan negara.

Dalam hal ini, memberikan pertolongan kepada buronan korupsi Djoko Tjandra.

Ketiga, menghalangi penyidikan dan melakukan percobaan penghancuran barang bukti kepada bawahannya di dalam institusi Polri.

"Tim saat ini masih terus bekerja melakukan pendalaman terhadap kemungkinan munculnya tersangka baru yang terkait proses perjalanan buron JST."

"Mulai dari proses masuknya hingga kegiatan yang dia lakukan selama dalam proses mengurus PK."

"Dan sampai yang bersangkutan kembali keluar dari Indonesia" terangnya.

Perintahkan Anak Buah Bakar Surat Jalan Djoko Tjandra

Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo ternyata sempat meminta anak buahnya membakar surat jalan yang diterbitkan untuk Djoko Tjandra.

Prasetijo Utomo meminta hal tersebut lantaran surat itu sempat tersebar di media sosial.

"Hal ini dikuatkan dengan keterangan saksi yang bersesuai, di mana tersangka BJP PU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andrianto untuk membakar surat."

"Yang telah dipergunakan dalam perjalanan oleh AK dan JST, termasuk tentunya oleh yang bersangkutan," ungkap Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020).

Atas dasar itu, Listyo mengatakan salah satu kontruksi hukum yang disangkakan kepada Brigjen Prasetijo Utomo berkaitan dengan percobaan menghilangkan barang bukti.

"Pelanggaran pasal 221 ayat 1 kedua KUHP di mana yang bersangkutan mengahalangi-halangi atau mempersukar penyidikan dengan menghancurkan dan menghilangkan sebagian barang bukti," bebernya.(*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ikut Kena Getahnya, Petugas Bandara Halim Perdanakusuma Diperiksa Polisi Terkait Kasus Djoko Tjandra,

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved