Polres Karangasem Mengamankan Seorang Anak di Bawah Umur yang Terlibat Penggunaan Narkotika

Polres Karangasem mengamankan seorang anak bawah umur yang terlibat pengunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Saiful Rohim
Kapolres Karangasem, AKBP Ni Nyoman Suartini didamping Kasat Narkoba dan Kasubag Humas Polres Karangasem mengelar press release di Mapolres Karangasem, Selasa (11/8/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA-Satuan Reserse Narkoba (Satrekoba), Kepolisian Resort (Polres) Karangasem mengamankan seorang anak di bawah umur yang terlibat pengunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Adalah IKS alias DA (14), berasal dari Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Bali.

IKS diamankan dirumahnya tanpa perlawanan, Selasa (21/7/2020), sekitar pukul 07.00 Wita.

Tersangka diamankan tanpa perlawanan.

Shin Tae-yong Coret 11 Pemain Timnas U-19 Indonesia, Begini Komentar Iwan Bule dan Indra Sjafri

Choi Jin Hyuk Akan Membintangi Drakor Zombie Detective, Ini Sinopsisnya

Disney+ Hotstar Akan Masuk ke Indonesia Pada September 2020, Hadir dengan Berbagai Konten Menarik

Penangkapan ini bermula dari informasi warga, ada penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Kubu.

Setelah mendapat informasi, petugas langsung lakukan penyelidikan.

Kapolres Karangasem, AKBP Ni Nyoman Suartini mengungkapkan, IKS ditetapkaan sebagai penyalahguna alias pemakai.

"Modus operandi tersangka membeli narkotika dengan sistem tempel, kemudian disembunyikan dibalik pintu,"ungkap AKBP Ni Nyoman Suartini, Selasa (11/8/2020) siang.

Petugas mengamankan empat paket di rumah IKS.

Paket pertama berat brutonya 0.33 gram, dan bersihnya 0.06 gram.

Paket dua berat brutonya 0.35 gram, dan bersihnya 0.08 gram.

Sedangkan paket tiga brutonya 0.35 gram dan bersihnya 0.08.

Terakhir yakni brutonya 0.35 gram, dan bersihnya 0.08 gram.

"Total berat barang bukti narkotika jenis sabu-sabu ke empat tersebut sebanyak 1.38 gram berat brutonya, dan berat nettonya (bersih) 0.30 gram. Barang buktinya diamankan petugas,"ungkap AKBP Nyoman Suartini saat melakukan press release di Lantai I Mapolres Kabupaten Karangasem.

Tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Bebandem, dan tak dihadirkan saat press release.

Sesuai peraturan yang ditentukan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved