Polres Karangasem Mengamankan Seorang Anak di Bawah Umur yang Terlibat Penggunaan Narkotika

Polres Karangasem mengamankan seorang anak bawah umur yang terlibat pengunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Saiful Rohim
Kapolres Karangasem, AKBP Ni Nyoman Suartini didamping Kasat Narkoba dan Kasubag Humas Polres Karangasem mengelar press release di Mapolres Karangasem, Selasa (11/8/2020). 

Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku mendapatkan barang dari sistem tempel.

Barang dibeli, dan digunakan untuk kepentingan dan konsumsi pribadi.

Tersangka dikenakaan pasal 112 ayat 1 subs 127 ayat 1 huruf Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.

Ancaman hukumn pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Dendanya minimal Rp. 800 juta rupiah, serta maksimal denda sekitar 8 miliiar rupiah.

Di waktu dan tempat berbeda, Satreskoba mengamankan empat orang penguna narkoba.

Yakni PAYW (27) tinggal di Antiga, Kecamatan Manggis.

HW alias H (27) asal Lombok Timur serta tinggaal di Antiga, Kecamatan Manggis.

AH alias A asal Lombok Barat, tinggal di Padang Bai, Kecamatan Manggis.

Ketiga tersangka ini adalah hasil penyelidikan dan pengembangan petugas.

Yang bersangkutan pernah menggunakan sabu-sabu bersama.

Alasan yang bersangkutan mengunakan sabu-sabu untuk memperkuat stamina.

Tersangka menggunakan narkoba jenis sabu sudah cukup lama.

"Tersangka terakhir IKS alias Y pekerjaannya sebagai buruh harian lepas. Asal dari Selumbung, Kecamatan Manggis. Tersangka diamankan di Jalan Yeh Malet, Desa Antiga Kelod, Kecamatan Manggis,"akui AKBP Nyoman Suartini.

Barang bukti (BB) yang ditemukan sudah diamankan petugas.(*).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved