Tambang Pasir Harus Dilarang, Fraksi Demokrat Urai Pasal Rawan di Ranperda RZWP3K
Ini agar tidak ada kesan bahwa penyusunan Ranperda ini karena adanya pesanan sponsor dengan mengorbankan kepentingan masyarakat Bali
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: I Putu Darmendra
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Bali mengkritisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) tahun 2020-2040 yang diajukan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster.
Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Bali, I Komang Wirawan mengatakan, dalam Ranperda RZWP3K terdapat beberapa pasal yang tidak sejalan dengan tujuan.
"Kami sarankan saudara gubernur agar penambangan pasir dan/atau pengerukan pasir di laut dilarang," kata Wirawan saat membacakan pandangan umum fraksinya dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan II tahun 2020 DPRD Bali, Senin (10/8/2020).
Pasal 10 ayat 5 huruf j misalnya. Pasal ini terkait pengembangkan pemanfaatan pasir laut untuk memenuhi kebutuhan material bagi pembangunan infrastruktur.
Ada pula Pasal 12 huruf I terkait zona pertambangan dan Pasal 21 ayat (3) yang bunyinya pemanfaatan pasir laut pada subzona sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur publik dan pengamanan pantai.
Kemudian Pasal 42 ayat (2) yang bunyinya, masyarakat tradisional dan/atau desa adat yang memanfaatkan ruang laut wajib memiliki izin lokasi perairan dan/atau izin pengelolaan perairan.
Ia berpandangan keberadaan pasir laut di seluruh pesisir Pulau Bali adalah sebagai penyangga daratan. Kerusakan pesisir laut salah satunya dapat disebabkan adanya pertambangan pasir laut.
Selain membahayakan Pulau Bali dan pulau-pulau di sekitarnya, pertambangan pasir laut juga bertentangan dengan Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 Jo UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Wirawan mengatakan, mencermati yang dialami Kepulauan Seribu Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, akibat dikeluarkannya izin pengerukan pasir di laut, mengakibatkan ada dua pulau di sekitarnya yang hilang alias tenggelam.
Ia berharap, Perda RZWP3K lebih menonjolkan pada bidang pelestarian dan penjagaan lingkungan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dari pada sekedar mengekploitasinya untuk peningkatan PAD, terutama yang berkaitan dengan pengerukan pasir laut.
"Di samping itu kami Fraksi Partai Demokrat tidak ingin ada kesan bahwa penyusunan Ranperda ini karena adanya pesanan sponsor dengan mengorbankan kepentingan masyarakat Bali dan terganggunya kelestarian dan harmonisasi lingkungan," tegasnya.
Wirawan juga mengatakan bahwa fraksinya berharap agar masyarakat adat yang selama ini sudah terlebih dahulu memanfaatkan ruang laut, pesisir dan pantai untuk upacara adat maupun kegiatan adat serta ritual lainnya, tidak kehilangan akses dan atau mendapatkan kesulitan dengan adanya pasal-pasal yang mengakomodir tambang pasir laut.
Rawan Bencana
Fraksi Demokrat menyarankan agar dalam pembahasan nanti benar-benar melibatkan seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan.
Hal itu dilakukan guna memperoleh berbagai masukan dan pendapat yang bisa dijadikan bahan untuk memperkaya materi dan substansi Raperda tersebut.