Tambang Pasir Harus Dilarang, Fraksi Demokrat Urai Pasal Rawan di Ranperda RZWP3K

Ini agar tidak ada kesan bahwa penyusunan Ranperda ini karena adanya pesanan sponsor dengan mengorbankan kepentingan masyarakat Bali

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: I Putu Darmendra
Dokumentasi DPRD Bali
Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Bali, I Komang Wirawan membacakan pandangan umum fraksinya dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan II tahun 2020 DPRD Bali, Senin (10/8/2020). 

Apalagi, selama ini pendayagunaan sumber daya alam dan jasa-jasa lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil juga cenderung akan berkembang pesat.

Situasi ini terjadi seiring dengan perkembangan pembangunan kepariwisataan, kelautan dan perikanan, serta transportasi laut.

"Maka untuk itu kami Fraksi Partai Demokrat berharap agar di dalam membahas Ranperda ini betul-betul memperhatikan keselamatan lingkungan, kawasan dan pulau-pulau kecil, khususnya yang ada disekitaran dan/atau di wilayah yuridiksi laut Provinsi Bali," pintanya.

Sementara itu, dalam rangka mengoptimalkan peran perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil bagi pembangunan, Fraksi Demokrat menilai diperlukan upaya identifikasi, inventarisasi, penilaian dan pengalokasian terhadap sumber daya alam dan jasa-jasa lingkungan secara komprehensif.

Hal penting lainnya, jika ditinjau dari aspek geografis, geologis dan hidro-meteorologis wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Bali merupakan salah satu kawasan rentan terhadap ancaman bencana alam, seperti gempa bumi, tsunami, banjir, abrasi pantai, angin kencang dan gelombang badai pasang.

"Dengan demikian Provinsi Bali membutuhkan sebuah Dokumen RZWP3K sebagai salah satu langkah atau upaya mengarahkan pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil secara terpadu dan berkelanjutan," tuturnya.

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved