Penyidik Kejati Bali Kembali Sita Aset Tri Nugraha

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kembali mengamankan sejumlah aset milik mantan Kepala BPN Kota Denpasar, Tri Nugraha (5

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Istimewa
Foto: Penyidik Pidsus Kejati Bali memasang plang sita di aset milik Tri Nugraha. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR-Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kembali mengamankan sejumlah aset milik mantan Kepala BPN Kota Denpasar, Tri Nugraha (53).

Aset yang disita berupa tanah beserta bangunan yang sinyalir terkait perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dimana, Tri sendiri telah menyandang status tersangka dalam perkara ini.

Adapun jumlah tanah yang dilakukan penyitaan sejumlah 11 bidang tanah, dan 9 bangunan yang berada di atas tanah tersebut.

BREAKING NEWS : Mantan Kepala BPN Denpasar Ditetapkan Tersangka di Hari Antikorupsi Sedunia

Mantan Kepala BPN Denpasar Resmi Jadi Tersangka Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi Ini

Ini Prakiraan Cuaca di Bali 12 Agustus 2020, Gianyar Diperkirakan Hujan Ringan

 

"Kemarin, Jaksa Penyidik telah menindaklanjuti Penetapan dari PN Denpasar dengan melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah beserta bangunan di atasnya atas nama WI, DF, dan ER. Untuk tanah maupun bangunan lainnya akan dilakukan penyitaan dalam waktu secepatnya," terang Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harianto, Rabu (12/8/2020).

Dikatakannya, tindakan penyitaan penyidik ini didasarkan pada Penetapan yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang memberikan izin khusus kepada penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa tanah dan bangunan.

Pula, penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Kejati Bali telah dituangkan di dalam Berita Acara Penyitaan yang ditandatangani oleh tersangka Tri Nugraha.

"Pada lokasi-lokasi penyitaan tersebut telah dipasang plang atau telah dipasang papan penyitaan," jelas Luga. (*).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved