Jenderal Andika Perkasa Datangi Ganjar Pranowo Malam-malam: Maaf, Seragam ini Pengaruhi Psikologis

Jenderal Andika Perkasa Datangi Ganjar Pranowo Malam-malam: Maaf, Seragam ini Pengaruhi Psikologis

Tribunnews/JEPRIMA
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa. 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARANG - Rumah Dinas Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Puri Gedeh disambangi jenderal TNI, Selasa (11/8/2020) malam.

Ada dua jenderal yang datang langsung malam itu, yaitu Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa didampingi Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Bakti Agus Fadjari.

Tiba di Puri Gedeh sekitar pukul 20.15, KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa dan Pangdam IV/Diponegoro langsung disambut hangat oleh Ganjar Pranowo.

Pertemuan itu dimanfaatkan oleh Ganjar untuk memaparkan bagaimana lika-liku penanganan Covid-19 di wilayah Jawa Tengah.

Juga pentingnya peran TNI dalam rangka penanganan Covid-19 selama ini.

Dalam obrolan panjang itu, Ganjar satu persatu membedah persoalan dan menunjukkan bagaimana ia dan Satgas Covid-19 Jawa Tengah menangani pandemi ini.

Mulai dari paradigma masyarakat dan pemerintah tentang Covid-19, persoalan lab dan testing, pemetaan kelompok rentan atau komorbit, penyelesaian masalah sosial dan ekonomi, sampai pemberian sanksi yang tepat.

Ganjar juga menjelaskan mengenai program Jogo Tonggo dan ekstensinya dalam lingkup yang lebih kecil seperti Jogo Kerjo, Jogo Pasar, dan Jogo Santri.

"Penanganan kesehatan itu utama tetapi penanganan ekonomi juga harus menempel."

"Kalau tidak maka yang terjadi seperti saat ini, pertumbuhan ekonomi menurun."

"Maka kami coba dorong usaha kecil, mikro, dan ultramikro untuk tumbuh agar bisa merecovery ekonomi," kata Ganjar, sesuai rilis yang diterima tribunjateng.com.

Mengenai sanksi, lanjut Ganjar, beberapa pendekatan yang digunakan dengan melibatkan para ahli seperti antropolog, psikolog, budayawan, agamawan, dan lainnya untuk merumuskan itu.

Memang sudah ada 15 kabupaten/kota yang memiliki regulasi tetapi baru dua yang sudah fitting dengan Inpres nomor 6 tahun 2020.

"Sanksi ini juga berkaitan dengan psikologis."

"Harus ada deterens dan efek jeranya."

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved