Kuasa Hukum Jerinx Ajukan Penangguhan Penahanan
Kuasa hukum Jerinx SID, I Wayan 'Gendo' Suardana mengaku bakal mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Bali.
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kuasa hukum Jerinx SID, I Wayan 'Gendo' Suardana mengaku bakal mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Bali.
Jika penangguhan dikabulkan Polda Bali, maka Jerinx SID tidak lagi ditahan di rutan Polda Bali.
"Soal penangguhannya, secepatnya kami ajukan. Kalau dikabulkan, Jerinx tidak ditahan di rutan Polda lagi," kata Gendo saat diwawancara di Kantor Gendo Law Office Kamis (13/8/2020)
Namun demikian, jikapun penangguhan itu dikabulkan oleh Polda Bali, proses hukum yang menjerat Jerinx tetap berlanjut.
• Untuk Wujudkan Pariwisata Berkelanjutan, Bali Akan Fokus pada Kelestarian Lingkungan
• Bulan Imunisasi Anak Sekolah, Puskesmas II Denpasar Barat Sasar 37 Sekolah
• Subsidi Pulsa Tahap 2 di Tabanan Akan Diberikan pada Triwulan IV, Segini Besarannya
"Jadi kalau dikabulkan, prosesnya tetap lanjut tapj tidak ditahan. Kan ada beberapa jenis penahanan, penahanan rumah, tahanan kota dan sebagainya, nanti tergantung kewenangan dari kepolisian," ucap koordinator Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBali) itu
Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Yuliar Kus Nugroho mengatakan Jerinx SID harus ditahan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Ya agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," ucap Yuliar. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/jerinx-ditahan.jpg)