Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Kuasa Hukum Jerinx Ajukan Penangguhan Penahanan

Kuasa hukum Jerinx SID, I Wayan 'Gendo' Suardana mengaku bakal mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Bali.

Tayang:
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Dok Wayan Gendo
Jerinx SID dipeluk istrinya Nora Alexandria sebelum masuk Rutan Polda Bali, Rabu (12/8/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kuasa hukum  Jerinx SID, I Wayan 'Gendo' Suardana mengaku bakal mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Bali.

Jika penangguhan dikabulkan Polda Bali, maka Jerinx SID tidak lagi ditahan di rutan Polda Bali.

"Soal penangguhannya, secepatnya kami ajukan. Kalau dikabulkan, Jerinx tidak ditahan di rutan Polda lagi," kata Gendo saat diwawancara di Kantor Gendo Law Office Kamis (13/8/2020)

Namun demikian, jikapun penangguhan itu dikabulkan oleh Polda Bali, proses hukum yang menjerat Jerinx tetap berlanjut. 

Untuk Wujudkan Pariwisata Berkelanjutan, Bali Akan Fokus pada Kelestarian Lingkungan 

Bulan Imunisasi Anak Sekolah, Puskesmas II Denpasar Barat Sasar 37 Sekolah

Subsidi Pulsa Tahap 2 di Tabanan Akan Diberikan pada Triwulan IV, Segini Besarannya

"Jadi kalau dikabulkan, prosesnya tetap lanjut tapj tidak ditahan. Kan ada beberapa jenis penahanan, penahanan rumah, tahanan kota dan sebagainya, nanti tergantung kewenangan dari  kepolisian," ucap koordinator Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBali) itu 

Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Yuliar Kus Nugroho mengatakan Jerinx SID harus ditahan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Ya agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," ucap Yuliar. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved