Penyidik Kejati Bali Buru Aset Tri Nugraha, Kembali Sita Tiga Bidang Tanah di Padangsambian
Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terus memburu aset milik mantan Kepala BPN Kota Denpasar
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terus memburu aset milik mantan Kepala BPN Kota Denpasar, Tri Nugraha (53).
Kembali, penyidik menyita aset berupa tiga bidang tanah yang berlokasi di Padangsambian, Denpasar, Bali.
Ketiga aset itu disinyalir terkait perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dimana Tri Nugraha sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
Tiga bidang tanah yang disita tersebut merupakan bagian dari sebelas bidang tanah yang sembilan diantaranya terdapat bangunan di atasnya.
• Ramalan Zodiak 15 Agustus, Virgo Luangkan Waktu untuk Introspeksi Diri, Pisces Perhatikan Lisanmu
• Berikut Jadwal Perempat Final Liga Champions Barcelona vs Muenchen Malam Ini, 2 Tim Kolektor Juara
• Pesan Indah dari Kisah Paket Berbungkus Kresek Hitam
Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dan PN Bandung yang memberikan izin kepada penyidik untuk melakukan penyitaan.
"Kembali tiga bidang tanah yang terdapat bangunan diatasnya telah dilakukan penyitaan oleh penyidik Kejati Bali. Dua diantaranya atas nama WI dan satu lagi atas nama tersangka TN. Ketiganya berada di Padangsambian," terang Kasi Penkum Kejati Bali, A.Luga Harlianto, Jumat (14/8/2020).
Dengan telah disitanya ketiga tanah tersebut, tercatat sebelas bidang tanah yang sembilan diantaranya ada bangunan telah diselesaikan penyitaannya.
"Untuk tanah yang berada di kabupaten Bandung berikut bangunan diatasnya juga telah dilakukan penyitaan dari Tersangka TN. Ini menindaklanjuti penetapan dari PN Bandung," jelas Luga.
Penyitaan yang dilakukan penyidik ini menambah daftar aset dari Tersangka TN yang telah dilakukan penyitaan.
Sebelumnya, bulan lalu penyidik Kejati Bali telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah kendaraan bermotor milik tersangka Tri Nugraha.
"Penyidik Kejati Bali sangat mengharapkan informasi dari masyarakat termasuk teman-teman media apabila mengetahui adanya aset dari Tersangka TN untuk disampaikan kepada penyidik Kejati Bali. Informasi tersebut akan ditindaklanjuti dengan penelusuran oleh tim penyidik," tegas Luga. (*).