Sebulan Terakhir, Densus 88 Tangkap 72 Teroris

Densus 88 Antiteror Polri menangkap 72 terduga teroris dalam kurun waktu 1 Juni hingga 12 Agustus 2020

KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI via Tribun Jogja
Ilustrasi: Petugas Densus 88 tengah berjaga di sekitar rumah terduga teroris di Kawasan Perumahan Kunciran Indah, Pinang, Tangerang, Banten, Rabu (16/05/2018). Sejumlah barang bukti dan tiga orang terduga teroris telah diamankan tim Densus 88 Antiteror Polri.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Densus 88 Antiteror Polri menangkap 72 terduga teroris dalam kurun waktu 1 Juni hingga 12 Agustus 2020.

Mereka ditangkap di 8 provinsi terpisah di Indonesia.

"Pada periode 1 Juni 2020 sampai dengan 12 Agustus 2020 densus 88 Antiteror Polri telah berhasil melakukan penegakan hukum dengan menangkap sebanyak 72 orang pelaku tindak pidana terorisme dalam rangka preventif strike terhadap tindak pidana terorisme di 8 wilayah Indonesia," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2020).

8 daerah yang menjadi tempat penangkapan terduga teroris tersebut di antaranya Sumatera Barat, DKI Jakarta, Bali, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Riau dan Jawa Barat.

Berdasarkan data yang dipaparkan, 15 dari 72 terduga teroris ditangkap di daerah Jakarta dan Jawa Barat.

Awi mengatakan, mayoritas pelaku merupakan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Kelompok tersebut merupakan salah satu kelompok yang berbaiat dengan ISIS.

"Mereka ini adalah kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD), pengiriman logistik dan pendanaan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT), serta fasilitator keberangkatan ke Suriah," jelasnya.

Lebih lanjut, Awi mengatakan terorisme adalah kejahatan luar biasa atau extraordinary crime terhadap kemanusiaan.

Selain itu, terorisme juga salah satu tindakan yang melanggar hak asasi manusia (HAM) yang harus dilakukan pencegahan dan penegakan hukum.

"Penegakan hukum terhadap teroris dilakukan secara soft dan hard approach dalam upaya penegakan hukum dilakukan juga preventif strike yaitu penindakan terhadap pelaku tindak pidana terorisme sebagai upaya pencegahan sebelum terjadinya tindak pidana terorisme," katanya.

Pelaku tindak pidana terorisme tersebut dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 dan Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Terduga teroris itu terancam hukuman penjara seumur hidup.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved