Corona di Bali

Update Covid-19: Pasien Sembuh di Bali 87,54 %, Indonesia Kembali Tambah 2.307 Kasus Positif

Persentase pasien Covid-19 yang telah dinyatakan sembuh di Bali sudah mencapai 87,54 persen.

Penulis: Widyartha Suryawan | Editor: Eviera Paramita Sandi
Pixabay
Ilustrasi Update Covid-19 di Bali. 

TRIBUN-BALI.COM - Persentase pasien Covid-19 yang telah dinyatakan sembuh di Bali sudah mencapai 87,54 persen.

Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali per Jumat (14/8/2020), sebanyak 59 pasien kembali dinyatakan sembuh.

Sehingga, jumlah kumulatif pasien Covid-19 yang sembuh di Bali menjadi 3.484 orang.

Tim Gugus Tugas Provinsi Bali juga kembali mencatat nihil kasus meninggal terkait Covid-19.

Hal itu berarti angka kematian terkait Covid-19 di Bali masih tetap berjumlah 49 jiwa atau 1,23 persen.

Meskipun demikian, pasien positif Covid-19 kembali bertambah sebanyak 53 kasus yang penularannya melalui transmisi lokal.

Dengan penambahan tersebut, jumlah kumulatif kasus positif Covid-19 di Bali telah mencapai 3.980 kasus.

Kasus positif Covid-19 tersebut sebagian besar masih didominasi oleh transmisi lokal yang secara kumulatif berjumlah 3.587 orang terdiri dari 3.575 WNI dan 12 WNA.

Adapun saat ini sebanyak  447 orang masih berstatus sebagai pasien positif dalam perawatan (kasus aktif).

Mereka dirawat di 17 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering.

Berdasarkan peta sebaran kasus, Kota Denpasar masih menjadi wilayah dengan jumlah kumulatif kasus positif Covid-19 tertinggi di Bali.

Per Jumat (14/8/2020), Denpasar telah mencatatkan sebanyak 1.449 kasus positif.

Kemudian disusul Kabupaten Badung (553 kasus), Bangli (411 kasus), Gianyar (379 kasus), Klungkung (371 kasus), Karangasem (283 kasus), Buleleng (236 kasus), Tabanan (172 kasus), dan Jembrana (72 kasus).

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Bali, I Wayan Koster mengajak DPRD Bali memberikan dukungan kepada Kapolda Bali untuk bertindak tegas kepada pihak yang melanggar ketentuan pemerintah terkait protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Hal itu dia sampaikan di hadapan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali dalam rapat paripurna ke-13 masa persidangan II tahun 2020 DPRD Bali, Jumat (14/8/2020).

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved