Soal Dimulainya Sekolah Tatap Muka di Denpasar, Ini Jawaban Rai Mantra

Ia mengatakan, meskipun ada wilayah yang sudah masuk zona hijau, namun warna zona ini bisa berubah setiap detik.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali/Dwi Suputra
Ilustrasi sekolah 

Selain itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Kurikulum Darurat saat masa pandemi Covid-19.

Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.

Kurikulum darurat atau dalam kondisi khusus yang disiapkan oleh Kemendikbud merupakan penyederhanaan dari kurikulum nasional.

Pada kurikulum tersebut dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran sehingga guru dan siswa dapat berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.

Dimana siswa tidak dibebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan, dan pelaksanaan kurikulum berlaku sampai akhir tahun ajaran.

Selain itu modul belajar PAUD dijalankan dengan prinsip Bermain adalah Belajar.

Selain itu, sekolah pada kondisi khusus dalam proses pembelajaran dapat memilih salah satu kurikulum dari tiga opsi yang ditawarkan, yakni tetap mengacu pada Kurikulum Nasional, menggunakan kurikulum darurat, atau melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.

Terkait hal ini, Denpasar mengaku akan tetap mengikuti arahan dari pusat dan akan segera melakukan pembahasan dengan pihak sekolah.

"Denpasar akan ikuti arahan pusat. Akan tetapi kami juga akan segera melakukan pembahasan dengan pihak sekolah," katanya. 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved