Subsidi Gaji Rp 600 per Bulan Bakal Cair 25 Agustus 2020, Nanti Diserahkan Langsung Presiden Jokowi
"Pak Presiden akan menyerahkan dan melaunching langsung program ini tanggal 25 Agustus," kata Ida di kantor BP2MI, Jakarta Selatan,
TRIBUN-BALI.COM - Program subsidi gaji dari pemerintah bakal diserahkan dan diluncurkan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, Presiden akan meluncurkan program subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu tersebut pada 25 Agustus 2020.
"Pak Presiden akan menyerahkan dan me-launching langsung program ini tanggal 25 Agustus," kata Ida di kantor BP2MI, Jakarta Selatan, Minggu (16/8/2020).
Ida mengatakan, bantuan pemerintah tersebut berupa subsidi gaji untuk pekerja swasta, pegawai pemerintah non PNS, yang upahnya di bawah 5 juta per bulan.
• 5 Tanda-tanda Gula Darah Naik yang Sering Tak Disadari
• Polisi Buru Pembunuh Staf KPU Yahukimo ke Gunung, Belum Bisa Dipastikan Anggota KKB Papua atau Bukan
• Obat Covid-19 Temuan Unair & TNI AD Tunggu Izin Edar BPOM,Tingkat Kesembuhan Diyakini Lebih dari 90%
Pekerja yang mendapat bantuan juga terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menaker menjelaskan, program ini merupakan lanjutan program bantuan pemerintah, setelah program lain yang telah diberikan selama masa pandemi Covid-19.
"Ada bansos berupa transfer tunai, sembako, itu menyasar kepada masyarakat di luar (program) ini."
"Misalnya yang di-PHK dapat program kartu prakerja. Jadi di luar pekerja yang dapat bantuan ini, treatmentnya sudah dilakukan lebih dulu," tuturnya.
Program ini, lanjutnya, merupakan program bantuan penyempurnaan, setelah program-program yang diberikan sebelumnya.
Salah satunya sebagai bentuk stimulus untuk menggerakkan kembali roda perekonomian masyarakat.
"Ini menyempurnakan dari program yang ada."
"Pekerja informal itu masuk datanya dalam Kemensos, karena itu penerimanya diperluas," jelas Ida.
Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan tengah gencar mengumpulkan data nomor rekening penerima subsidi gaji yang jumlahnya mencapai 15,7 juta orang.
Menaker menegaskan, penerima subsidi gaji merupakan pekerja dengan gaji di bawah 5 juta, yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
• Update Covid-19: Pasien Sembuh di Bali 88,02 Persen, Kemarin Indonesia Tambah 2.081 Kasus Positif
• Soal Dimulainya Sekolah Tatap Muka di Denpasar, Ini Jawaban Rai Mantra
• Ini 5 Hal Penting yang Bisa Jadi Pembelajaran Ketika Anda Terjebak Dalam Hubungan Toxic
Termasuk jika pekerja yang menerima gaji tersebut sudah menerima tunjangan lainnya.