Ditangkap Usai Ambil Paket Sabu, Nanang dan Wagiyo Dituntut 12 Tahun Penjara

Nanang Sugianto (25) dan terdakwa Wagiyo Purnomo (42) dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (18/8/2020).

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Putu Candra
Foto : Nanang dan Wagiyo telah menjalani sidang tuntutan. Mereka dituntut 12 tahun penjara karena terlibat dugaan peredaran sabu. 

Berdasarkan interogasi sementara, terungkap bahwa Nanang mendapatkan satu plastik klip sabu itu, berawal dari chat yang masuk ke ponselnya dari temannya yang bernama Enok (DPO)

Dalam chat tersebut Nanang diberikan alamat untuk mengambil sabu.

Kemudian Nanang memberitahukan terdakwa Wagiyo untuk mengambil paketan sabu, dan nantinya Wagiyo akan diberikan upah serta diajak mengkonsumsi sabu bersama.

Lalu Wagiyo dengan mengendarai sepeda motornya membonceng terdakwa Nanang menuju Jalan Tukad Balian, Renon, Denpasar Selatan, Bali, sesuai dengan alamat yang diberikan oleh Enok (DPO).

Usai mengambil paket keduanya langsung ditangkap petugas kepolisian.

"Bahwa setelah dilakukan penimbangan dan penyisihan terhadap barang bukti satu paket sabu itu, diperoleh berat 10,64 gram brutto atau 10,20 gram netto," ungkap Jaksa Santiawan kala membacakan surat dakwaan pada sidang sebelumnya.(*).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved