Ditangkap Usai Ambil Paket Sabu, Nanang dan Wagiyo Dituntut 12 Tahun Penjara
Nanang Sugianto (25) dan terdakwa Wagiyo Purnomo (42) dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (18/8/2020).
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Nanang Sugianto (25) dan terdakwa Wagiyo Purnomo (42) dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (18/8/2020).
Keduanya dinyatakan bersalah terlibat peredaran narkotik jenis sabu-sabu.
Diketahui Nanang dan Wagiyo ditangkap petugas kepolisian usai mengambil tempelan satu paket sabu seberat 10,64 gram brutto atau 10,20 gram netto.
Dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis.
• Dalam Sepekan, Enam Ibu Hamil Terindikasi Covid-19 Melahirkan di RSUD Klungkung
• Tiga Pemain Bali United Cedera Jelang Laga Piala AFC 2020, Pelatih Teco Ungkap Kinerja Tim Medis
• Peletakan Batu Pertama, Pasar Umum Gianyar Solid Bergerak untuk Ekonomi Rakyat
"Kami akan menanggapi dengan pembelaan tertulis, Yang Mulia. Mohon waktu satu minggu," ucap Dewi Maria Wulandari selaku anggota penasihat hukum.
Sementara, Jaksa I Made Santiawan dalam surat tuntutan menyatakan, terdakwa Nanang dan Wagiyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Perbuatan keduanya diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, sebagaimana dakwaan pertama.
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa berupa pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara, dengan perintah para terdakwa tetap ditahan. Dan denda masing-masing sebesar Rp. 800 juta subsidair tiga bulan penjara," tegas Jaksa Santiawan di sidang dengan majelis hakim pimpinan Hakim, I Wayan Sukradana.
Diungkap dalam surat dakwaan, awalnya petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya orang yang memiliki narkotik.
Untuk mengetahui lebih jelas, petugas kemudian melakukan penyelidikan alamat tempat tinggal, ciri-ciri orang dan kegiatannya.
Lalu dilakukan pemantauan kegiatan terdakwa Nanang Sugiyanto.
Setelah petugas melihat orang yang sesuai dengan ciri-ciri dalam informasi tersebut, langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Nanang.
Nanang saat itu sedang berboncengan dengan terdakwa Wagiyo Purnomo.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap kedua terdakwa.
Hasilnya ditemukan satu plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, yang ditaruh di sadel sepeda motor yang mereka kendarai.