Jerinx SID Dilaporkan ke Polda Bali

Kasus Jerinx SID Dilihat dari Perspektif Sosiologi Hukum, Pakar: Hukum Akan Bergerak

Kabar terbaru menyebutkan penangguhan penahanan terhadap Jerinx ditolak hingga Ditreskrimsus Polda Bali memeriksa 2 anggota Superman Is Dead (SID)

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Jerinx SID saat masuk sel tahanan di Rutan Polda Bali, Denpasar, Bali, Rabu (12/8/2020) lalu. 

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Babak demi babak kasus UU ITE yang menjerat I Gede Ari Astina alias Jerinx SID atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terus bergulir di ranah hukum.

Kabar terbaru menyebutkan penangguhan penahanan terhadap Jerinx ditolak hingga Ditreskrimsus Polda Bali memeriksa 2 anggota Superman Is Dead (SID) sahabat Jerinx sebagai saksi.

Jerinx ditahan atas dugaan melakukan pelanggaran tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transasksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Pakar Hukum asal Bali, I Gusti Agung Mas Rwa Jayantiari memandang dari perspektif hukum dan masyarakat atau sosiologi hukum, yang mana sebuah kasus penegakan hukum terhadap seseorang atau sekumpulan orang akan terdapat azas keadilan dan azas kemanfaatan.

Tak Gentar dengan Rudal Dongfeng Tiongkok, AS Malah Gelar Latihan Kapal Induk di Laut China Selatan

Daftar Merek Mobil Terlaris Periode Juli 2020, Toyota Tetap Juara

Terjadi Keributan & Kericuhan Antar Kader, Musda Golkar Jembrana Akhirnya Ditunda

“Dalam memandang kasus penegakan hukum harus secara objekif, dari pendekatan sosiologi hukum aspek manfaat dan keadilan memandang memang jika secara materiil terpenuhi unsurnya, secara substansi ada hukumnya, harus berikan kesempatan bagi penegakan hukum berjalan, ada proses pembuktian hingga persidangan. Nanti dipersidangan dibuktikan, ada unsur meringankan, ada unsur memberatkan” ujarnya kepada Tribun Bali, Selasa (18/8/2020).

Mas Jayantiari menjelaskan produk hukum UU ITE lahir untuk memfasilitasi agar orang bijak dalam bersosial media, tidak melakukan provokasi maupun perbuatan tidak menyenangkan terhadap orang atau sekelompok orang.

“Karena marak kejahatan transaksi elektronik atau digital tidak dikaver yang memang nyata perbuatan itu secara substansi menyebabkan sesuatu yang tidak menyenangkan terhadap orang lain atau membawa dampak sosial yang tidak ringan.

Nah karena ini dilakukan di social media kemudian membuat perbuatan tidak menyenangkan terhadap sekelompok organisasi, wajar ada ketidakpuasan ada pencemaran nama baik, jadi wajar organisasi ini juga melakukan pelaporan,” jelasnya.

Dalam proses penahanan sebagai tersangka, kata Doktor Bidang Ilmu Hukum Universitas Udayana Bali itu, secara objektif dalam aspek sosiologi hukum, hakim di persidangan akan melihat secara murni jika memang tidak berkesesuasian.

“Seseorang tidak mungkin dikenakan pemidanaan kalau undang-undangnya tidak ada, dalam kasus ini aspek-aspek di UU ITE barangkali dalam konteks penyelidikan awal terpenuhi sampai yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka kasus itu, memang di negara ini ada kebebasan berpendapat tapi harus secara cermat dan bijak, tidak terkesan provokasi membuat keadaan terganggu keamanan dan kenyamanan, tapi kalau memang tidak terpenuhi akan dibuktikan di persidangan,”katanya.

“Dalam kasus ini kan secara ilmiah bisa dijelaskan pandemi ini seperti apa, kita tidak boleh membiarkan berita hoaks, pemikiran atau opini yang tidak sesuai dengan kenyataannya, pemikiran yang belum bisa dibuktikan secara ilmiah, memprovokasi orang kan salah juga, tidak boleh ada pembiaran hal yang tidak dalam konteksnya, harus ada tanggung jawab atas ucapan karena kalau menyatakan sesuatu ya harus berdasarkan data yang valid, data konkret, virus yang melanda dunia berdasarkan data ilmiah bisa dibuktikan, kalau kita menolak bukti ilmiah, tidak boleh dibiarkan, di situlah fungsi hukum sebagai social control," imbuh dia.

Dalam konteks ini, sebagai bagian hukum dan masyarakat dengan sosiologi hukum maka hukum yang akan bergerak melihat hal-hal yang tidak adil, jadi biarkan proses berjalan sesuai peraturan perundang-undangan terlaksana dan prosesnya dipantau.

“Melihat unsur keadilan, unsur pembelaan seperti kasus “sandal jepit” pelajar SMK di Palu maupun Kasus Nenek Minah “Mencuri Tiga Buah Kakao” hal itu tidak berkesuaian dengan aspek keadilan, secara adat nenek mengambil kakao karena dia mengambil yang jatuh dan bukan milik orang, sedangkan aspek hukum melihat bahwa ia mengambil di lahan proyek perhutani kemudian dianggap mencuri di lahan perhutani tapi hukum akan melihat ada ketidakadilan, si nenek secara hukum adat bukan mencuri, jadi ada rulenya, ada keyakinan hakim, dalam proses penegakan masih ada keseimbangan,” bebernya.

Ia berpesan agar masyarakat utamanya public figure menjadi contoh yang bijak dalam bersosial media.

Bupati Bangli Hadiri Peresmian Pusat Latihan Biliar Kabupaten Bangli

Promo Alfamart Kemerdekaan, Nikmati Potongan Serba 17, 45 dan 75 hingga 31 Agustus 2020

Meremajakan Tubuh lewat Detoks Sehat, Bagaimana Caranya?

"Ini menjadi pelajaran bagi masyarakat khususnya public figure, setiap orang menggunakan social media harus berhati - hati, karena social media memiliki jejak digital, meski cepat menghapus tapi rekam jejak masih ada di media sosial dan bisa menjadi bumerang," pungkasnya (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved