Majelis Guru Besar UNY Minta DPR & DPD Keluarkan Klaster Pendidikan dari RUU Cipta Kerja

Ketua Majelis Guru Besar Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Prof Suyanto, dan sekretaris Prof Jumadi menyampaikan enam poin usulan kepada DPR

Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
ILUSTRASI. Universitas Negeri Yogyakarta, meminta DPR mengeluarkan klaster pendidikan di Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja 

TRIBUN-BALI.COM - Majelis Guru Besar Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) mengusulkan DPR dan DPD mengeluarkan pembahasan klaster pendidikan dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Rektor Universitas Negeri Yogyakarta Sutrisna Wibawa menyampaikan pendapat majelis Guru Besar UNY ini melalui surat tertulis No T/9862/UN34/TP.01.04/2020 tertanggal 14 Agustus 2020 tentang pendapat dan usulan mengenai RUU Cipta Kerja Klaster pendidikan.

Ketua Majelis Guru Besar Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Prof Suyanto, dan sekretaris Prof Jumadi menyampaikan enam poin usulan kepada DPR.

Sehubungan dengan adanya RUU Cipta Kerja yang saat ini dalam pembahasan oleh DPR RI Majelis Guru Besar UNY bermaksud memberikan pendapat dan usulan tas RUU Cipta Kerja untuk klaster pendidikan.

Kapal Perang AS Melintas di Wilayah Perairan Taiwan, China Langsung Kirim Kapal Berpeluru Kendali

Wisatawan Mancanegara Belum Dibuka, Giri Prasta Minta Masing-masing Destinasi Pariwisata Berbenah

Koster Ingin Pasar Distribusi Pangan Terus Dibangun, Pangan Lokal Juga Diserap Hotel & Restoran

Usulan tersebut setelah Majelis Guru Besar Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) mempelajari dan mendiskusikan secara intensif RUU Cipta Kerja klaster pendidikan yang saat ini di bahas di DPR.

Karena itu, majelis Guru Besar UNY sebagai bagian dari masyarakat yang merasa terpanggil bersama komponen masyarakat lainnya yang mengajukan pendapat dan usulan atas RUU Cipta Kerja kepada DPR dan DPD sebagai berikut:

Pertama, agar RUU Cipta Kerja bisa menjamin kepastian, keadilan, dan kemanfaatan, maka peraturan perundang-undangan klaster pendidikan hendaknya dikeluarkan dari bagian RUU Cipta Kerja.

Guru Besar UNY berpendapat penyatuan klaster pendidikan di RUU Cipta Kerja berpotensi tidak sejalan dengan semangat pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945.

Kedua, Guru Besar UNY berpendapat sistem pendidikan hendaknya tetap diatur di dalam Undang-Undang tersendiri, sebagaimana diamanatkan dalam UUD No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.

Ketiga, untuk menjaga relevansi pendidikan terhaap transformasi sosial di era revolusi industri yang sedang terjadi dan berpengaruh terhadap pendidikan, Guru Besar UNY menyarankan agar perubahan atas UU yang berkaitan dengan sistem pendidikan dilakukan secara terpisah di luar RUU Cipta Kerja.

Keempat, Guru Besar UNY menilai perubahan pengaturan tentang sistem pendidikan nasional hendaknya selalu memperhatikan bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara.

Oleh karena itu, Guru Besar UNY menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang berkualitas untuk hidup, bukan semata-mata untuk penghidupan.

Kelima, berkenaan dengan butir nomor keempat, segala bentuk perubahan atas pengaturan sistem pendidikan nasional harus tetap bersandar pada prinsip-prinsip keadilan, nondiskriminasi, demokrasi kualitas dan relevansi dengan kebutuhan pembangunan dan jati diri bangsa serta nasionalisme.

Keenam, Guru Besar UNY menilai pendidikan bukan semata komoditas ekonomi dan pasar untuk investasi asing, melainkan merupakan cita-cita luhur untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Rapat Dewan Klungkung Tidak Setuju Soal Rencana Pemotongan Upah Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemkab

Update Covid-19 di Bali 19 Agustus 2020: Positif 62 Orang, Sembuh 53 Orang, Meninggal 1 Orang

HUT ke-75 RI, Pelatih Bali United Teco Kenang Masa-masa Awal Tinggal di Indonesia

Oleh karena itu, pendidikan harus meneguhkan karakter, budaya dan peradaban bangsa.

Demikian pendapat dan usulan majelis Guru Besar UNY agar menjadi bahan pertimbangan DPR dan DPD.

"Semoga Allah selalu melindungi dan mengaugerahkan kemudahan ikhtiar bagsa dan NKRI mencapai cita-cita kemerdekaan sebagaiman tercantum dalam UUD Negara RI 1945," ungkap Suyanto dalam pernyataan tertulis yang diterima KONTAN Rabu (19/8/2020).(*)

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved