Alih Fungsi Lahan Pertanian di Badung Capai 95 Hektare Per Tahun

Alih fungsi lahan di Kabupaten Badung, Bali, terus terjadi setiap tahunnya

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Salah satu lahan pertanian di Desa Mambal, Abiansemal, Badung, Bali, yang mengalami alih fungsi lahan, Kamis (20/8/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Alih fungsi lahan di Kabupaten Badung, Bali, terus terjadi setiap tahunnya.

Dinas Pertanian dan Pangan Badung mencatat ada sebanyak 95 hektare lahan pertanian di Gumi Keris yang beralih fungsi.

Alih fungsi lahan banyak terjadi di beberapa desa yang mulai padat penduduk, seperti di wilayah Kuta Utara, Abiansemal, dan Mengwi.

Kendati demikian, pemerintah setempat berharap masyarakat tidak sembarangan \melakukan alih fungsi lahan maupun menjual tanahnya.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Badung, I Wayan Wijana saat dikonfirmasi mengakui hal tersebut.

Ia mengatakan rata-rata alih fungsi lahan di Kabupaten Badung sebanyak 95 hektare per tahunnya.

“Rata-rata memang 95 hektare per tahun, data ini pun kami catat dari 5 tahun terakhir,” akunya, Kamis (20/8/2020).

Ia juga mengakui, salah satu tantangan pembangunan sektor pertanian adalah alih fungsi lahan pertanian.

Sehingga hasil pertanian di Badung setiap tahunnya menurun lantaran lahan semakin berkurang.

“Tapi kami tetap optimis menggenjot pertanian di Badung. Sehingga beberapa wilayah kami harapkan bisa mempertahankan lahannya,” jelas Wijana.

Mantan Camat Kuta Selatan itu mengatakan, sesuai data terakhir pada tahun 2018 lalu, luas lahan sawah di Badung sesuai statistik pertanian tercatat 9.631 hektare.

Namun di tahun 2019 mengalami penurunan 38 hektare, sehingga luasnya 9.593 hektare.

“Untuk tahun ini kami belum menerima data, datanya belum masuk,” akunya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dengan disahkannya Perda nomer 8 tahun 2019 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Badung diharapkan masyarakat tidak sembarangan menjual lahannya.

Karena dalam perda itu pemerintah wajib memberikan insentif, apakah pembebasan pajak dan sebagainya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved