Ini Pentingnya Konsumsi Garam Ber-SNI dan yang Mengandung Iodium

Kekurangan iodium dapat mengakibatkan penyakit gondok, terhambatnya perkembangan otak, serta terganggunya pertumbuhan fisik pada anak.

Penulis: Karsiani Putri | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal BSN, Wahyu Purbowasito 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Karsiani Putri

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Garam sebagai pemberi citarasa gurih pada makanan sudah menjadi kebutuhan sehari-hari.

 Garam yang baik adalah garam yang cukup mengandung iodium.

Kekurangan iodium dapat mengakibatkan penyakit gondok, terhambatnya perkembangan otak, serta terganggunya pertumbuhan fisik pada anak.

Berdasarkan Data Kementerian Kesehatan tahun 2015,  jumlah Gangguan Akibat Kekurangan Iodium (GAKI) di Indonesia mencapai 706.757 penduduk (usia 15 tahun ke atas).

Kerja Bareng Suami Siri Edarkan Puluhan Ribu Pil Koplo, Nanik Dijerat dengan Dua Pasal

Kasus Positif Covid-19 di Buleleng 20 Agustus 2020 Bertambah 10 Orang, 20 Pasien Sembuh

Tim Independen Dana-Dipa Gelorakan Perubahan Menuju Karangasem Era Baru

Penting mengonsumsi garam yang memenuhi syarat mutu SNI agar terhindar dari resiko tersebut.

Untuk memastikan agar garam yang dikonsumsi oleh masyarakat dapat memenuhi kebutuhan nutrisi sehari-hari, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 3556:2016 Garam konsumsi beriodium.

"Untuk menjamin kebutuhan iodium sebagai upaya meminimalisir potensi penyakit gondok dalam SNI garam konsumsi beriodium dipersyaratkan kadar kalium iodat (KIO3) minimal 30mg/kg," ujar Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal BSN, Wahyu Purbowasito dalam berita rilis yang diterima Tribun Bali.

Tambahnya, selain kadar kalium iodat, SNI Garam konsumsi beriodium juga mensyaratkan beberapa parameter mutu lainnya, diantaranya kadar air maksimal 7 persen, kadar natrium klorida (NaCl) minimal 94 persen (atas dasar bahan kering), serta bagian yang tidak larut dalam air maksimal 0.5 persenatas dasar bahan kering.

"SNI garam konsumsi beriodium juga membatasi kadar cemaran logam, baik kadmium, timbal, raksa, dan arsen," jelasnya.

Organisasi kesehatan dunia (World Health Organization/WHO) pun telah merekomendasikan agar semua garam yang dikonsumsi harus beriodium atau diperkuat dengan iodium, yang penting untuk perkembangan otak yang sehat pada janin dan anak kecil serta mengoptimalkan fungsi mental masyarakat secara umum.

Target WHO menyatakan, minimal 90 persen rumah tangga mengkonsumsi garam dengan kandungan iodium yang cukup.

WHO telah merekomendasikan agar orang dewasa mengonsumsi kurang dari 5 gram (hanya di bawah Satu sendok teh) garam per hari.

Adapun bagi anak-anak, WHO merekomendasikan asupan garam sesuai kebutuhan tubuh mereka (dengan catatan tidak melebihi batas maksimal untuk orang dewasa).

Wahyu menegaskan, kendati garam yang beredar di pasaran sudah wajib ber-SNI, konsumen juga supaya memperhatikan rekomendasi dari WHO terkait konsumsi garam per hari.

Arapenta Targetkan Dapat Menit Bermain dan Bawa Bali United Lolos Grup AFC serta Juara Liga I 2020

Tradisi Bulan Suro, Nelayan Lampon Banyuwangi Gelar Petik Laut

Lovina Akan Dipecah Jadi Kecamatan Baru di Buleleng

"Jangan sampai karena merasa sudah menggunakan garam ber-SNI, lalu pemakaian garamnya melebihi batas rekomendasi dari WHO. Apalagi malah mencoba garam yang tidak ber-SNI, tidak ada jaminan kualitasnya," ungkap Wahyu.

Standar ini disusun oleh komite teknis 71-02 Garam dan telah dibahas melalui rapat teknis dan disepakati dalam rapat konsensus yang dihadiri oleh wakil-wakil dari pemerintah, produsen, konsumen, tenaga ahli, lembaga pengujian, lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi, Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan institusi terkait lainnya.

Diharapkan, dengan tersedianya SNI garam konsumsi beriodium,  produsen dapat meningkatkan kualitas produk sesuai dengan persyaratan standar mutu yang telah ditentukan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved