Kerja Bareng Suami Siri Edarkan Puluhan Ribu Pil Koplo, Nanik Dijerat dengan Dua Pasal

Ia dinilai melakukan tindak pidana secara bersama atau turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, tidak memiliki keahlian

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
ilustrasi pil koplo 

TRIBUN-BALI-COM, DENPASAR - Tersangka Nanik Marifah (33) telah menjalani pelimpahan tahap II.

Pelimpahan dilakukan oleh penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

 Nanik dilimpahkan terkait tindak pidana farmasi.

Ia ditangkap karena diduga mengedarkan pil koplo bersama suami sirinya, bernama Mulyono (DPO).

Kasus Positif Covid-19 di Buleleng 20 Agustus 2020 Bertambah 10 Orang, 20 Pasien Sembuh

Tim Independen Dana-Dipa Gelorakan Perubahan Menuju Karangasem Era Baru

Arapenta Targetkan Dapat Menit Bermain dan Bawa Bali United Lolos Grup AFC serta Juara Liga I 2020

Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 30.120 butir pil koplo.

Atas perbuatannya tersangka Nanik disangkakan dua pasal.

 Ia dinilai melakukan tindak pidana secara bersama atau turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian.

"Tersangka dinilai melanggar Pasal 197, dan Pasal 198 Undang-Undang RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan," terang Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta saat dikonfirmasi, Kamis (20/8/2020).

Setelah dilakukan pelimpahan tahap II dikatakan Eka Widanta, tersangka akan menjalani penahanan oleh jaksa selama 20 hari kedepan.

"Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan. Untuk pelimpahan ke pengadilan, saat ini PN Denpasar masih ditutup sementara jadi kami menunggu dibuka kembali. Untuk jaksa yang menangani perkara ini sudah ditunjuk," jelas Eka Widanta

Sementara itu, diuraikan singkat dalam berkas perkara, bahwa tersangka Nanik ditangkap petugas kepolisian Polda Bali di kamar kosnya, Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar Selatan, Sabtu 6 Juni 2020, sekitar pukul 22.00 Wita.

Kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan.

Awalnya ditemukan 12 plastik klip masing-masing berisi 10 butir tablet berlogo Y sejenis pil koplo, termasuk sediaan farmasi jenis trihexyphenidyl yang disimpan tersangka di tas pinggang warna hitam.

Ditemukan juga 11 paket plastik yang keseluruhan berjumlah 11 ribu butir tablet warna kuning berlogo DMP sejenis pil koplo, termasuk sediaan farmasi jenis dextrometorpan yang disembunyikan di dalam dispenser.

Alumni Udayana Jakjaban Rayakan HUT Kemerdekaan RI dengan Live Youtube

Suarez, Messi dan Pique Minta Ronald Koeman Pertahankan Mereka di Barca

Terlibat Cekcok karena Nomor Handphone, Saiful Tusuk Perut Marques dengan Celurit

Petugas kembali menemukan 19 ribu butir pil koplo yang dikemas di dalam 19 botol, disimpan kardus di dapur kos tersangka.

 Sehingga total pil koplo yang disita berjumlah 30.120 butir.

Lalu dilakukan interogasi, tersangka Nanik mengaku bahwa semua barang bukti berupa pil koplo yang disita itu adalah milik suami sirinya bernama Mulyono (DPO).

Tersangka Nanik mengaku hanya bekerja sama dengan suami sirinya itu untuk mengedarkan, menjual pil koplo itu ke pembeli. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved