Terlibat Cekcok karena Nomor Handphone, Saiful Tusuk Perut Marques dengan Celurit
Seorang pria 23 tahun bernama Saiful Bahari terpaksa diamankan polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang warga di sebuah kos di Jalan Pul
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Seorang pria 23 tahun bernama Saiful Bahari terpaksa diamankan polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang warga di sebuah kos di Jalan Pulau Bawean, Banjar Jagasatru, Kecamatan Kediri, Tabanan, Bali, Selasa (18/8/2020) malam.
Akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku dengan senjata tajam jenis celurit, korban mengalami luka berat hingga harus dirawat di rumah sakit.
Menurut informasi yang diperoleh, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 20.00 Wita.
Bermula dari korban bernama Dimas Marques (26) yang datang untuk menemui pelaku di sebuah kos-kosan (TKP).
Maksud kedatangannya adalah untuk menanyakan sebuah nomor kontak temannya bernama Eko.
Sebab, sebelumnya dia (Eko) telah meminjam uang di sebuah tempat peminjaman uang dan sudah lambat 4 hari untuk membayar.
Terlebih, pinjaman tersebut menggunakan jaminan BPKB milik ibu korban.
Karena tak punya nomor kontak yang dicari korban, pelaku pun menyampaikannya kepada korban.
• Arapenta Targetkan Dapat Menit Bermain dan Bawa Bali United Lolos Grup AFC serta Juara Liga I 2020
• Tradisi Bulan Suro, Nelayan Lampon Banyuwangi Gelar Petik Laut
• Lovina Akan Dipecah Jadi Kecamatan Baru di Buleleng
Namun, diduga korban dalam keadaan terpengaruh alkohol dan setelah itu terjadi keributan.
Tak lama berselang, pelaku justru mengambil sebuah celurit dari dalam kamarnya yang kemudian melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan perut korban di sebelah kanan luka robek dan kemudian dirawat di rumah sakit.
Pasca kejadian tersebut, ibu korban yang mengetahui kejadian tersebut pun langsung melaporkannya ke Mapolsek Kediri.
Mendapat laporan tersebut, jajaran Unit Polsek Kediri hanya butuh dua hari untuk membekuk pelaku.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku justru melarikan diri atau bersembunyi di rumah temannya di daerah Denpasar, Kamis (20/8/2020) pagi.
• Dua Oknum Polisi di Jembrana Diperiksa Terkait Video Pungli, Kapolda Perintahkan Tindak Tegas
• Sempat Dihentikan Karena Covid-19, Program Dokar Gratis di Denpasar Akan Dilanjutkan 3 Oktober 2020
• Total, Sudah 81 Kasus Positif Covid-19 Ditemukan di Jembrana dan 68 Pasien Sembuh
"Pelaku sudah diamankan beserta barang bukti satu buah celurit yang digunakan untuk melakukan penganiayaan tersebut," ungkap Kapolsek Kediri, Kompol Gusti Nyoman Wintara, Kamis (19/8/2020).
Kompol Wintara menyatakan, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada perut sebelah kanan dan sudah mendapatkan perawatan di RSUP Sanglah, Denpasar.
Saat ini, pelaku sudah diamankan dengan sangkaan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan.
"Pelaku terancam kurungan maksimal 5 tahun karena menyebabkan korban mengalami luka berat," tandasnya. (*)