Viral

Dua Oknum Polisi di Jembrana Diperiksa Terkait Video Pungli, Kapolda Perintahkan Tindak Tegas

Ketut menjelaskan, bahwa dalam razia itu memang diakui dua anggotanya dilakukan di Polsek Pekutatan, dan memang razia resmi yang dilakukan pihaknya

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismayana
Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa yang melakukan siaran pers di Mapolres Jembrana, Kamis (20/8/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Dua oknum polisi di dalam video yang melakukan pungutan liar (Pungli) akhirnya diproses oleh Propam Polres Jembrana.

 Dua oknum polisi itu kini berada di ruangan Propam untuk menjalani pemeriksaan.

Hal ini disampaikan, Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, Kamis (20/8/2020).

Ketut menjelaskan, bahwa dalam razia itu memang diakui dua anggotanya dilakukan di Polsek Pekutatan, dan memang razia resmi yang dilakukan pihaknya.

42 Pemangku dan 24 Orang Serati Banten di Kota Denpasar Ikuti Pendidikan & Pelatihan Tingkat Pemula

Sempat Dihentikan Karena Covid-19, Program Dokar Gratis di Denpasar Akan Dilanjutkan 3 Oktober 2020

BREAKING NEWS: Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Waduk Muara Nusa Dua, Dekat Pura Candi Narmada

Dan dari keterangan yang bersangkutan (dua oknum polisi) dilakukan di pertengahan 2019.

Ia baru mengetahui mengenai video viral itu, pada pagi tadi sekitar pukul 06.00 Wita ada video viral anggota Pekutatan melakukan Pungli.

"Kemudian anggota itu dipanggil yang saat ini diambil keterangan untuk proses lebih lanjut," ucapnya.

Menurut dia, karena kejadian ini, Kapolda Bali Irjen Pol Petrus R. Golose pun memerintahkan penindakan tegas ketika terbukti melakukan pungutan liar.

 Oleh karena itu, maka sedang didalami oleh anggota di internal.

Nantinya akan diketahui, pelanggaran yang dilakukan, dari hasil pemeriksaan, apakah pelanggaran etik atau disiplin.

 "Ketika anggota salah maka akan ditindak. Kami di Polres Jembrana kepada seluruh jajaran sudah ditekankan. Ketika berprestasi maka memberikan reward, dan ketika salah maka kami beri punishment," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial, seorang oknum polisi melakukan tilang dan diduga meminta uang Rp 1 juta.

Dalam tayangan video yang viral itu terlihat, si oknum sepertinya melakukan razia dan menilang pengendara motor, yang diperkirakan Warga Negara (WN) Jepang, karena lampu depan motornya tidak menyala.

Video yang beredar tersebut berdurasi sekitar 3.17 menit, dan di-upload channel Style Kenji.

Seorang Pendaki Nekat Turun ke Kawah Gunung Agung, Ini Kata Kalaksa BPBD Karangasem

Total, Sudah 81 Kasus Positif Covid-19 Ditemukan di Jembrana dan 68 Pasien Sembuh

Empat Kasus Covid-19 Baru di Jembrana, PNS Jembrana dan Perangkat Desa Terjangkit

Dari pengamatan di video, oknum polisi itu bernama I Made W.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved