Terlibat Cekcok karena Nomor Handphone, Saiful Tusuk Perut Marques dengan Celurit

Seorang pria 23 tahun bernama Saiful Bahari terpaksa diamankan polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang warga di sebuah kos di Jalan Pul

Istimewa
Pelaku penganiayaan seusai diamankan Tim Opsnal Polsek Kediri, Kamis (20/8/2020). 

Saat ini, pelaku sudah diamankan dengan sangkaan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan.

"Pelaku terancam kurungan maksimal 5 tahun karena menyebabkan korban mengalami luka berat," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved