Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Ditangkap Saat Akan Menempel Sabu, Suparda Dituntut Delapan Tahun Penjara

Tidak mempunyai penghasilan tetap, membuat Kadek Agus Suparda (31) nekat beralih pekerjaan sebagai tukang ambil dan tempel sabu

Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Net
Ilustrasi sabu-sabu 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Berhenti bekerja sebagai supir travel dan tidak mempunyai penghasilan tetap, membuat Kadek Agus Suparda (31) nekat beralih pekerjaan sebagai tukang ambil dan tempel sabu.

Atas kenekatannya itu berujung pada tuntutan hukuman yang telah dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Suparda sendiri telah menjalani sidang tuntutan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Terkait tuntutan itu, dibenarkan Jaksa Kadek Wahyudi Ardika.

Pergelangan Tangan Patah, Zohan Zarco Terancam Absen di MotoGP Styria

Daftar 10 perguruan Tinggi Terbaik di Indonesia yang Lulusannya Cepat Mendapat Pekerjaan

7 Drakor Detektif Ini Cocok untuk Menemani Libur Panjang Anda, Mengupas Tentang Banyak Kasus

Dirinya telah mengajukan tuntutan pidana terhadap terdakwa Suparda.

"Terdakwa sudah menjalani sidang tuntutan. Tuntutannya pidana penjara selama delapan tahun, dan denda Rp 800 juta subsidair pidana penjara selama tiga bulan," terangnya saat dikonfirmasi, Jumat (21/8/2020).

Lebih lanjut, berdasarkan fakta dan pembuktian di persidangan, perbuatan terdakwa dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman.

Itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, sesuai dakwaan kedua Penuntut Umum.

Dikatakan Jaksa Kadek Wahyudi, atas tuntutan yang diajukan ke majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya akan menanggapi, dengan mengajukan pembelaan tertulis.

"Iya mereka (baca, penasihat hukum) mengajukan pembelaan tertulis. Semoga minggu depan sidang sudah bisa digelar," ucap jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini.

Diungkap dalam surat dakwaan, ditangkapnya terdakwa oleh anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar berdasarkan adanya informasi yang masuk.

Disebutkan, terdakwa diduga melakukan tindak pidana narkotik.

Terdakwa berhasil dibekuk di Jalan Mahendradata, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, Senin 18 Mei 2020, sekitar pukul 18.00 Wita.

Lalu dilakukan penggeledahan badan dan pakaian serta sepeda motor yang dikendarai terdakwa.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang berupa dua plastik klip berisi kristal bening diduga sabu yang tersimpan di saku kemeja warna biru yang dikenakan terdakwa.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved