Kasus Djoko Tjandra
Eks Ketua KPK Antasari Azhar juga Diperiksa dalam Kasus Djoko Tjandra, Ini yang Dicari Bareskrim
Saya diminta keterangan sebagai kapasitas yang pernah menangani perkaranya dulu (perkara pengalihan hak tagih Bank Bali).
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Kamis (13/8/2020) pekan kemarin.
Pimpinan KPK periode 2007-2009 itu diperiksa kapasitasnya sebagai penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang menjerat Djoko Tjandra.
Kabar adanya pemeriksaan tersebut pertama kali beredar dari surat pemanggilan pemeriksaan nomor B/PK-257/VIII/RES.3.3/2020/ Tipidkor. Dalam surat itu, ditujukan atas nama Antasari Azhar.
Dalam surat itu, Antasari Azhar diminta untuk mendatangi Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan terkait tindak pidana korupsi bank Bali 2000-2009 yang dilakukan Djoko Tjandra.
• Kasus Djoko Tjandra Harusnya Ditangani KPK

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Menurut Argo, Antasari Azhar diperiksa sebagai saksi dalam kepentingan penyelidikan kasus yang menjerat Djoko Tjandra.
“Iya diperiksa sebagai saksi,” kata Argo dalam keterangannya, Kamis (20/8/2020).
Namun demikian, Argo tak menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan yang didalami terhadap Antasari.
Termasuk kaitannya dalam kasus yang tengah membelit Djoko Tjandra.
Ini yang Dicari Bareskrim

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri ternyata telah memeriksa mantan Ketua KPK, Antasari Azhar pada Kamis (13/8/2020).
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi bank Bali 2000-2009 yang dilakukan Djoko Tjandra.
"Saya diminta keterangan sebagai kapasitas yang pernah menangani perkaranya dulu (perkara pengalihan hak tagih Bank Bali). Penyidik ingin mengetahui rentang kejadian kasus tersebut," kata Antasari kepada Tribunnews.com, Jumat (21/8/2020).
Antasari mengungkapkan bahwa dirinya dicecar sekira 10 pertanyaan oleh tim penyidik Bareskrim Polri waktu itu.
“Sekitar 10-an. Penyidik ingin jelas seperti kasusnya dulu, saya sebagai penyidiknya dan 1999 sidang saya ditunjuk lagi sebagai penuntut umumnya,” ungkapnya.
• Polri Minta Imigrasi Cekal Irjen Napoleon Bonaparte Tersangka Kasus Red Notice Djoko Tjandra
• Irjen Napoleon Bonaparte Diduga Menerima Suap 20 Ribu Dolar AS untuk Hapus Red Notice Djoko Tjandra
Patut diketahui, Antasari menangani kasus ini saat menjadi jaksa di Kejaksaan Agung pada 1998 sampai 2001. Setelah itu ia dipindahtugaskan hingga terpilih menjadi ketua KPK.
“Selanjutnya tidak menangani lagi karena pindah sebagai Aspidum DKI dan Wakajati Riau,” Antasari menjelaskan.
Pemeriksaan dirinya sebagai saksi dalam perkara Djoko Tjandra sebelumnya telah dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Menurut Argo, Bareskrim menggali keterangan Antasari perihal masalah hukum yang menjerat Djoko Tjandra terkait kasus Bank Bali.
“AA dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan permasalahan hukum JC, khususnya tentang latar belakang permasalahan JC,” kata Argo, Kamis (20/8/2020).
Dalam kasus ini, Bareskrim menangani dua kasus berbeda.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangani kasus pelarian Djoko Tjandra termasuk perihal surat jalan palsu. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diperiksa di Kasus Djoko Tjandra, Ini yang Dicari Bareskrim dari Eks KPK Antasari Azhar, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/08/21/diperiksa-di-kasus-djoko-tjandra-ini-yang-dicari-bareskrim-dari-eks-kpk-antasari-azhar