Deretan Insentif untuk Pelaku UMKM, Mulai Subsidi Bunga Hingga KUR Mikro
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemulihan UMKM menjadi sangat penting bagi pemulihan ekonomi
TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah kini tengah fokus melakukan pemulihan terhadap sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM ).
Pasalnya, UMKM menjadi salah satu sektor yang paling terpukul akibat merebaknya Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemulihan UMKM menjadi sangat penting bagi pemulihan ekonomi secara keseluruhan.
Sebab, UMKM memiliki porsi besar terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional.
• Momentum HUT ke-75 RI, Suryani Institute for Mental Health Luncurkan E-book Meditasi
• 9 Tips Berburu Tiket Pesawat Murah, Ketahui Waktu Ideal Hingga Pilihan Penerbangan
• Jenazah Satu Keluarga yang Tewas Dibunuh Sadis di Baki Dimakamkan Satu Lubang Kedalaman 2 Meter
"Dalam rangka pemulihan ekonomi, Indonesia membutuhkan dunia usaha termasuk UMKM lokal untuk segera bangkit," ujarnya, di Desa Budaya Kertalangu, Bali, Sabtu (22/8/2020).
Untuk memulihkan UMKM, pemerintah fokus melakukan percepatan dan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR).
Langkah tersebut didukung dengan dialokasikannya Rp 123,4 triliun untuk pemulihan UMKM dalam anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN).
“Program PEN terus didorong untuk membantu masyarakat produktif memulihkan dan membangkitkan UMKM dan menumbuhkan kembali kegiatan ekonomi.
Mengingat peranan UMKM yang sangat besar bagi perekonomian,” tutur Airlangga
Pemerintah juga memberikan relaksasi kebijakan penundaan angsuran pokok KUR selama 6 bulan dan penundaan sementara kelengkapan dokumen administrasi sampai dengan berakhirnya masa pandemi Covid-19.
Selain itu, pemerintah juga memberikan tambahan subsidi bunga KUR dari 6 persen selama 3 bulan dan 3 persen selama 3 bulan, menjadi sebesar 6 persen sampai dengan Desember 2020.
Langkah selanjutnya yang dilakukan pemerintah untuk mendorong UMKM menumbuhkan kegiatan ekonomi yaitu menunda penetapan target penyaluran KUR sektor produksi tahun 2020 yang sebelumnya ditetapkan sebesar 60 persen.
Upaya berikutnya yaitu pemerintah menetapkan skema KUR Super Mikro yang utamanya menyasar pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif.
Melalui KUR super mikro ini, ibu rumah tangga dan korban PHK bisa mendapatkan kredit dengan suku bunga 0 persen hingga 31 Desember 2020, dengan nilai maksimum kredit yang diberikan Rp 10 juta.
• Cerita Penggali Makam Satu Keluarga Tewas Dibunuh Secara Sadis di Baki Sukoharjo, Tanah Mudah Digali
• Kemnaker Gratiskan Swab Test Bagi PMI yang Akan Kembali Bekerja ke Luar Negeri
• HT, Pria Sadis Penjagal Satu Keluarga di Sukoharjo, Polisi Ungkap Alasan Pelaku Habisi 5 Orang
“Berbagai langkah ini diharapkan dapat memberikan penguatan bagi UMKM untuk bertahan dan bangkit pada masa Covid-19,” ucap Airlangga.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Insentif untuk UMKM, dari Subsidi Bunga hingga KUR Mikro",