BLT UMKM Rp 2,4 juta Diluncurkan Jokowi Siang Ini, Simak Persyaratannya
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan menyatakan, BLT UMKM Rp 2,4 juta sudah dicairkan kepada 742.422 pengusaha mikro
TRIBUN-BALI.COM - Bantuan langsung tunai kepada pemilik usaha mikro kecil menengah (BLT UMKM) akan diluncurkan hari ini, Senin (24/8/2020).
Besaran BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta per orang.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan menyatakan, BLT UMKM Rp 2,4 juta sudah dicairkan kepada 742.422 pengusaha mikro sejak 17 Agustus 2020 yang lalu.
Ia menyebutkan bantuan tahap pertama tersebut telah digulirkan dan sudah berada di rekening mereka masing-masing sebelum resmi diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 24 Agustus 2020.
• Ini Kurs Dollar-Rupiah di BNI Senin (24/8) Pagi, Cek Sebelum Anda Tukar Valas
• Waspada, Ini Bahaya Mengendarai Sepeda Motor Sambil Merokok
• Miguel Oliveira Menang Dramatis di MotoGP Styria, Salip Miller dan Espargaro di Tikungan Akhir
"Iya, sudah ada 742.422 pengusaha mikro yang dapat, tapi semuanya akan serentak diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) Senin depan, 24 Agustus 2020.
Tapi untuk tahap awal 742.422 pelaku usaha ini dananya sudah cair dan dananya pun sudah berada di rekening mereka masing-masing," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Menurut Rully, peluncuran BLT UMKM Rp 2,4 juta akan dilakukan hari ini, sekitar pukul 13.00 WIB di Istana Kepresidenan.
Peluncuran program BLT UMKM Rp 2,4 juta yang juga akan menghadirkan 742.422 pelaku mikro, baik secara langsung maupun secara virtual.
Pada saat peluncuran BLT UMKM Rp 2,4 juta tersebut, dana sebanyak Rp 2,4 juta, juga akan dibagikan langsung secara keseluruhan kepada 12 juta pelaku usaha mikro.
"Peluncuran nanti akan dihadirkan oleh 742.422 pelaku usaha mikro secara langsung maupun virtual di Istana Kepresidenan.
Dana tersebut pun akan dibagikan secara keseluruhan untuk 12 juta pelaku usaha mikro," jelasnya.
Sementara itu Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyebutkan ada beberapa syarat-syarat bantuan UMKM. Syarat bantuan UMKM adalah:
-Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dari perbankan (unbakable).
-Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
• MotoGP di Sirkuit Red Bull Ring Red Flag Lagi, Nyawa Maverick Vinales Terancam 2 Kali
• Tidak Hanya Berdampak Negatif, Ini 3 Manfaat Positif dari Stres
• Update Covid-19: Kasus Positif di Indonesia Masih Tinggi, Pariwisata Bali Belum Dibuka untuk Wisman
-Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).