Sponsored Content
Dirancang dengan Perhitungan Realistis, Giri Prasta Jelaskan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menjelaskan proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang tertuang dalam Rancangan Perubahan APBD Kabupat
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Pihaknya juga sepakat terhadap pembangunan Taman Gumi Banten di Kecamatan Abiansemal, maupun terhadap saran dewan mengenai penyusunan master plan penataan Pantai Samigita (Seminyak, Legian dan Kuta). Semua itu agar lebih menarik wisatawan dan memiliki daya saing yang tinggi.
Penataan catus pata di masing-masing kecamatan juga disepakati Giri Prasta.
• Kunjungan Wisatawan ke Museum Bali Masih Sepi, Didominasi untuk Foto Prewedding
• AirAsia Tawarkan Terbang Lebih Hemat Diskon 20 Persen, Termasuk Rute Denpasar ke 4 Kota Ini
Hal itu dilakukan agar dapat menunjang kegiatan keagamaan meski kegiatan penyusunan master plan tersebut memerlukan kajian yang komprehensif dan kompleks, baik dari sisi waktu pelaksanaan maupun dampak sosialnya.
Namun di sisi lain, Bupati asal Pelaga ini tidak sepaham dengan pandangan dewan yang menyatakan bahwa rancangan belanja daerah minimal sama atau lebih kecil dibandingkan dengan rancangan pendapatan daerah.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan pasal 83 sampai dengan pasal 88 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, diperbolehkan belanja daerah lebih besar dibandingkan dengan pendapatan daerah atau APBD mengalami defisit sepanjang besaran defisitnya tidak melampaui batas maksimal defisit yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan serta defisit tersebut dapat didanai dari pembiayaan daerah.
"Untuk dipahami bersama, bahwa berdasarkan hasil audit BPK RI, silpa tahun anggaran 2019 yang dapat dimanfaatkan untuk menutupi defisit belanja APBD adalah sebesar Rp 278.775.207.361,18 dan atas hal tersebut telah pula dicantumkan dalam postur rancangan Perubahan Apbd Kabupaten Badung tahun anggaran 2020," ujarnya.
Terhadap program/kegiatan di bidang agama, adat, budaya, pariwisata dan infrastruktur pada rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, Bupati menjelaskan bahwa plafon anggaran tersebut sebenarnya bukan merupakan plafon anggaran untuk melaksanakan kegiatan 14 (empat belas) upacara keagamaan.
Namun semua itu merupakan plafon anggaran khusus untuk melaksanakan program pengembangan nilai budaya yang mencakup 32 (tiga puluh dua) kegiatan, yang salah satunya berupa kegiatan penyediaan upakara panca yadnya di wewidangan desa adat se-Kabupaten Badung.
"Saya menyadari sepenuhnya bahwa saat ini kita berada pada situasi dan kondisi yang paling sulit dan memprihatinkan, sebagai akibat yang ditimbulkan oleh adanya wabah pandemi Covid-19. Bahkan dirasakan secara langsung oleh masyarakat, dunia usaha dan pemerintah. Keadaan ini tidak saja terjadi di wilayah Kabupaten Badung, namun juga terkondisi secara nasional maupun global."
"Meskipun demikian, saya tetap memberikan ruang seluas-luasnya kepada seluruh anggota dewan untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat substantif dan normatif, terhadap target pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah serta program dan kegiatan prioritas tersebut. Saya inginkan pada akhirnya terwujud suatu kesepakatan atau titik temu antara dewan dan pemerintah daerah terhadap Rancangan KUPA, PPASP serta Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2020," pungkasnya. (*)