Trump Larang Beroperasi, TikTok Akhirnya Ajukan Gugatan kepada Pemerintah AS

Ini menjadi perlawanan pertama dari perusahaan asal China ini terhadap Presiden AS Donald Trump pasca pelarangan operasional TikTok di AS.

Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Jogja
Aplikasi TikTok 

TRIBUN-BALI.COM - Induk perusahaan TikTok, ByteDance mengajukan gugatan kepada pemerintah Amerika Serikat (AS) pada hari ini.

Ini menjadi perlawanan pertama dari perusahaan asal China ini terhadap Presiden AS Donald Trump pasca pelarangan operasional TikTok di AS.

"Untuk memastikan bahwa supremasi hukum tidak diabaikan dan perusahaan serta pengguna kami diperlakukan dengan adil, kami tidak punya pilihan selain menantang perintah eksekutif melalui sistem peradilan," kata ByteDance ketika dikonfirmasi dari Global Times, Minggu (23/8/2020).

Sebelumnya, TikTok pun sudah mencoba melakukan penjajakan dengan pemerintah AS selama hampir setahun tapi terganjal oleh minimnya proses hukum serta pemerintah Negeri Paman Sam yang tidak memperhatikan fakta yang ada.

Disbud DKI: Gedung Kejaksaan Agung Belum Terdaftar sebagai Cagar Budaya

Program Diskon Listrik PLN Diperpanjang Hingga Desember 2020, Begini Cara Mendapatkannya

Jaga Kelestarian Lingkungan, Bank Sampah Keramas Kedas Diresmikan

"Pemerintah AS bahkan mencoba memasukkan dirinya ke dalam negosiasi antara bisnis swasta," kata perusahaan itu dalam sebuah pernyataan.

Secara terpisah, karyawan TikTok juga mengajukan gugatan terhadap larangan AS tersebut.

 Hal ini sebagai respon terhadap pelarangan TikTok di Negeri Paman Sam.

 Aksi ini didanai melalui skema crowfunding.

Analis China menyebut, langkah TikTok kemungkinan akan diikuti oleh perusahaan China lainnya, khususnya Tencent, yang telah mendapat kerugian atas perintah eksekutif yang ditandatangani oleh Trump.

Bahkan koalisi pengguna WeChat di AS juga telah mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintahan Trump pada Jumat (21/8/2020) lalu.

 Hal tersebut dilakukan demi melawan larangan aplikasi pesan singkat asal China itu beroperasi di AS.

Seperti diketahui, pada 6 Agustus lalu, Trump mengeluarkan perintah eksekutif yang melarang transaksi apapun yang dilakukan oleh anak usaha ByteDance dan akan berlaku dalam 45 hari.

 Pada 14 Agustus, dia menandatangani perintah eksekutif lain, yakni meminta ByteDance untuk melepaskan kepemilikan pada sejumlah aset yang berada di AS dengan tenggat waktu 90 hari.

He Weiwen, mantan pejabat perdagangan senior dan anggota dewan eksekutif Masyarakat China untuk Studi Organisasi Perdagangan Dunia mengatakan, TikTok memiliki kekuatan hukum untuk membela hak-haknya yang diberikan oleh Amandemen Pertama Konstitusi AS yang menjamin kebebasan beragama, berekspresi, berkumpul dan hak mengajukan petisi.

Deretan Manfaat Keramas dengan Sampo dan Garam, Termasuk Hialngkan Ketombe

Tips agar Gorengan Tidak Berbahaya untuk Kesehatan, Lakukan 6 Langkah Ini

Sering Dijadikan Bumbu Masakan, Ternyata 4 Rempah Ini Bisa Memperpanjang Usia

"TikTok telah menjadi contoh yang baik bagi perusahaan China lainnya dalam menghadapi intimidasi dari pemerintahan Trump dan memeriksa kecerobohan mereka dengan cara hukum," jelas dia.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved