Corona di Bali

Badung Tak Mencapai Target PAD Akibat Pandemi Covid-19, Ini Kebijakan Terkait Pembayaran PBB

Kini kabupaten Badung memastikan tidak akan bisa mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditetapkan sebelumnya.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Bupati Giri Prasta menandatangani prasasti serangkaian selesainya pembangunan Wantilan Balai Desa, Wantilan Pecalang, Wantilan Setra dan Wantilan Segara Samuh Desa Adat Bualu, Kuta Selatan, Selasa (11/8/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pandemi Covid-19 memukul keras dunia pariwisata di Badung, Bali

Dampaknya, kini kabupaten Badung memastikan tidak akan bisa mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditetapkan sebelumnya. 

Adapun Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, saat membacakan jawaban pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi–fraksi DPRD Kabupaten Badung di Kantor DPRD Badung, Senin (24/8/2020) mengatakan bahwa pandemi ini menjadikan situasi menjadi sulit. 

"Saya menyadari sepenuhnya saat ini kita berada pada situasi dan kondisi yang paling sulit dan memprihatinkan, sebagai akibat yang ditimbulkan oleh adanya wabah pandemi Covid-19.

Bahkan dirasakan secara langsung oleh masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah. Keadaan ini tidak saja terjadi di wilayah Kabupaten Badung, namun juga terkondisi secara nasional maupun global,” katanya.

Adapun soal kebijakan penggratisan PBB akan tetap dilakukan. 

Khususnya lahan yang tak dikomersialkan, Giri Prasta menyatakan tetap berlanjut atau digratiskan.

Sebab yang dikenakan pajak adalah tanah yang bukan milik orang Badung.

"Jadi tanah yang milik orang Badung itu yang dimaksud dengan tanah-tanah yang tidak dikomersilkan. Artinya ada juga tanah yang dikomersilkan ini, ada yang sudah dipergunakan untuk usaha. Kalau untuk masyarakat asli Kabupaten Badung itu tidak dipunggut pajak," tegasnya.

Terkait pendapatan, kata Giri Prasta, pendapatan juga bisa berasal dari biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Ini melihat tren penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada tahun-tahun sebelumnya.

Menurut Giri Prasta, wajib pajak ramai melakukan transaksi dan peralihan hak atas tanah dan bangunan pada triwulan keempat (Oktober-Desember).

Begitu juga pendapatan dari pajak hotel, restoran, dan hiburan yang dari Mei sampai dengan Juli telah menunjukkan peningkatan realisasi.

"Kami berharap dengan adanya kebijakan Pemerintah Provinsi Bali melakukan pembukaan wisatawan domestik, dan kebijakan pemerintah pusat agar pelaksanaan MICE (meeting, incentive, convention, and exibhition) diadakan di Bali, serta mendorong agar wisatawan domestik melakukan perjalanan ke Bali, bisa meningkatkan okupansi kamar hotel. Sehingga berpengaruh pada realisasi pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan," jelasnya.

Ada pula pendapatan dari pajak penerangan jalan, yang tetap memberikan kontribusi bagi PAD Kabupaten Badung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved