Corona di Bali
Badung Tak Mencapai Target PAD Akibat Pandemi Covid-19, Ini Kebijakan Terkait Pembayaran PBB
Kini kabupaten Badung memastikan tidak akan bisa mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditetapkan sebelumnya.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Eviera Paramita Sandi
Juga pendapatan dari penagihan piutang pajak daerah kepada wajib pajak yang telah melakukan perjanjian angsuran.
"Ini konsep yang sudah kita siapkan. Jelasnya begini, kami senantiasa menggunakan prinsip money follow function, uang mengikuti bentuk,” tandas Ketua DPC PDIP Badung ini.
Kini, pemerintah kabupaten Badung pun melakukan rasionalisasi target PAD sebesar Rp 2.601.520.772.474,94 atau berkurang sebesar 49,06 persen dari APBD Induk tahun anggaran 2020 sebesar Rp 5.303.069.994.167,98.
Hal itu karena sejak awal Maret 2020 sampai dengan saat ini, pandemi Covid-19 masih sangat berdampak pada sektor pariwisata yang menjadi tulang punggung PAD Kabupaten Badung.
Karena itu, target PAD dilakukan rasionalisasi sebesar Rp 2.601.520.772.474,94, sehingga target PAD menjadi sebesar Rp 2.701.549.221.963,04.
"Rasionalisasi tersebut dilakukan mengingat berkurangnya kunjungan wisatawan mancanegara maupun domestik selama masa pandemi Covid-19," ujar Giri Prasta.
Rasionalisasi PAD terutama bersumber dari rasionalisasi pendapatan pajak daerah yakni sebesar Rp 2.560.637.970.894,95 atau berkurang sebesar 53,79 persen, sehingga target pajak daerah menjadi Rp 2.200.196.693.545,02.
Adapun kekurangan realisasi pendapatan asli daerah pada sisa kurun waktu lima bulan ini, lanjut Giri Prasta, akan diperoleh dari sumber pendapatan lainnya.
Mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan.
"Wajib pajak biasanya melakukan pembayaran menjelang jatuh tempo pembayaran pajak, yakni pada tanggal 30 November 2020," terangnya. (*)