Konvensi Rancangan Panduan CHSE Pada Penyelenggaraan MICE Digelar Kemenparekraf di Bali
Kemenparekraf bersama dengan INACEB serta melibatkan masukan yang signifikan dari stakeholders MICE telah menyusun rancangan panduan CHSE
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Dalam rangka menghadapi tatanan kenormalan baru, khususnya pada sektor MICE, Kementerian pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bersama dengan INACEB serta melibatkan masukan yang signifikan dari stakeholders MICE telah menyusun rancangan panduan Cleanliness, Cleanliness, Health, Safety, Environment friendly (CHSE) pada penyelenggaraan MICE.
Berdasarkan data forwardkeys, kunjungan wisatawan dengan tujuan bisnis pada bulan Juni menunjukan peningkatan yang cukup baik dibandingkan dengan angka yang terpuruk di bulan Mei sebesar 69 persen.
Hal tersebut menunjukan aktivitas MICE mulai berangsur aktif kembali.
Kondisi tersebut menjadikan panduan pelaksanaan kegiatan MICE menjadi sangat penting untuk disiapkan agar Indonesia dapat kembali menjadi destinasi MICE yang aman dan nyaman.
• Wisata Gunung Bromo Kembali Dibuka 28 Agustus 2020, Pengunjung Wajib Penuhi Syarat Ini
• Ini Bacaan Niat, Jadwal dan Keutamaan Puasa Tasua dan Asyura pada Jumat-Sabtu, 28-29 Agustus 2020
• Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Bisa Minus Hingga 2% di Kuartal III-2020
Panduan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan pada kegiatan MICE ini menekankan pada penerapan prosedur standar pelaksanaan kegiatan MICE yang aturan teknis spesifiknya akan disesuaikan dengan panduan yang dibuat oleh Asosiasi dan Industri MICE sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Panduan ini merupakan panduan operasional dari Keputusan Menteri Kesehatan tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang diturunkan pada pelaksanaan kegiatan MICE di Indonesia.
Ketentuan yang termuat dalam panduan ini juga mengacu pada protokol dan panduan yang telah ditetapkan Pemerintah Indonesia, World Health Organization (WHO), Travel & Tourism Council (WTTC) serta Asosiasi MICE nasional dan internasional seperti ICCA, UFI, AIPC, serta ASPERAPI.
Kemenparekraf telah melaksanakan rangkaian proses evaluasi dan penyesuaian yang dilakukan dalam beberapa kali konvensi di Jakarta, baik secara offline maupun online, juga telah dilaksanakan simulasi di tempat pelaksanaan kegiatan MICE di Jakarta dan Bali.
Saat ini panduan telah memasuki tahap akhir penyusunan, dan untuk menyempurnakan isi panduan, kembali dilaksanakan konvensi di Bali guna bersama-sama memahami substansi dari rancangan panduan agar dapat diaplikasikan sesuai dengan kebutuhan yang terjadi di lapangan pada saat pelaksanaan kegiatan MICE.
Konvensi rancangan panduan kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan pada kegiatan MICE ini dilaksanakan di BNDCC, Selasa (25/8/2020) dengan konsep hybrid agar dapat menampung semakin banyak stakeholders MICE dari berbagai destinasi untuk turut berpartisipasi aktif dalam konvensi.
Konvensi dihadiri oleh stakeholders MICE meliputi Asosiasi, Industri, dan Pemerintah Provinsi Bali diwakili Wakil Gubernur, Kapolda Bali diwakili Dir PAM Obvit, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Kepala Bank Indonesia Perwakilan Bali, Ketua INACEB, BALICEB, ASPERAPI, INCCA, ICCA Indonesia, INVENDO dan stakeholders MICE lainnya dari berbagai destinasi yang hadir secara offline dan online.
Selain konvensi, juga berlangsung pameran UMKM yang diisi oleh 10 UMKM terpilih yang akan menjual produk-produk unggulannya dengan transaksi secara digital atau touchless menggunakan QR code.
Konsep pelaksanaan konvensi tersebut sekaligus menjadi aktivitas untuk mempraktekkan pelaksanaan kegiatan MICE sesuai dengan substansi yang dituangkan pada panduan untuk pelaksanaan konvensi maupun pameran.
“Konsep pelaksanaan konvensi ini sekaligus menjadi aktivitas untuk mempraktekkan pelaksanaan kegiatan MICE sesuai dengan substansi yang dituangkan pada panduan untuk pelaksanaan konvensi maupun pameran,” kata Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggaraan Kegiatan Kemenparekraf Rizki Handayani.