Pencairan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu BPJS Ketenagakerjaan Ditunda, Ini Jadwal Terbarunya

Pencairan program Bantuan Subsidi Upah yang direncanakan mulai 25 Agustus 2020 resmi ditunda.

Istimewa
ilustrasi bantuan sosial 

Pembayarannya dilakukan sebanyak dua tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran.

Dengan demikian, total bantuan yang diterima masing-masing pekerja adalah Rp 2,4 juta.

Cara Mudah Masuk Google Classroom Bisa Diakses via HP Atau PC, Lengkap dengan Panduan Menjawab Soal

Sektor Pariwisata di Bali Dihantam Covid-19, Badung Rasionalisasi Target PAD 2020 Jadi Rp 2,7 T

Termasuk dari Bali, Sebanyak 64 Tim se-Indonesia Ikuti Grand Final Indonesia Games Championship 2020

Bantuan pemerintah ini (subsidi gaji 5 juta) diharapkan bisa jadi stimulus pertumbuhan ekonomi lewat peningkatan konsumsi rumah tangga.

Pencairan Bantuan Subsidi Upah dilakukan lewat tranfer ke rekening penerima sehingga karyawan calon penerima harus memiliki nomor rekening bank.

Bagi peserta BP Jamsostek yang tidak menggunakan rekening bank dalam penggajian alias masih menerima gaji bulanan dalam bentuk tunai, perusahaan pemberi kerja diminta melakukan koordinasi dengan bank dan BP Jamsostek.

Nomor rekening bank yang didaftarkan harus sesuai dengan penerima bantuan subsidi karyawan, status kepesertaan, dan status upah.

Artinya, identitas yang ada di rekening bank harus sesuai dengan calon penerima bantuan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Jadwal Pencairan Subsidi Gaji Rp 600.000 BPJS Ketenagakerjaan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved