Pencairan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu BPJS Ketenagakerjaan Ditunda, Ini Jadwal Terbarunya

Pencairan program Bantuan Subsidi Upah yang direncanakan mulai 25 Agustus 2020 resmi ditunda.

Istimewa
ilustrasi bantuan sosial 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pencairan program Bantuan Subsidi Upah yang direncanakan mulai 25 Agustus 2020 resmi ditunda.

Pemerintah memastikan untuk menunda pencairan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 600.000.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, penundaan terpaksa dilakukan untuk menambah waktu penyesuaian data yang diserahkan BP Jamsostek agar penerimanya tepat sasaran.

"Kalau di juknisnya (petunjuk teknis) waktu paling lambat empat hari untuk melakukan check list. Jadi 2,5 juta (pekerja batch pertama ) kami mohon maaf butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada," kata Ida dalam keterangannya, Senin (24/8/2020).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan, pencairan bantuan pemerintah lewat subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan yang sempat tertunda ini akan mulai dilakukan pada akhir bulan ini.

Ramalan Zodiak Keuangan Selasa 25 Agustus 2020, Leo Temui Peluang Baru, Libra Tahan Ego

Menkes Terawan Dituding Salahgunakan Wewenang, IDI dan Organisasi Profesi Kedokteran Surati Jokowi

Pencairan BLT Karyawan Rp 600 Ribu Ditunda Hari Ini, Begini Sebabnya

Dengan kata lain, pencairan bantuan subsidi gaji Rp 600.000 paling lambat 31 Agustus 2020.

"Kami butuh waktu 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit. Kami memang menargetkan bisa dilakukan transfer itu dimulai dari akhir bulan Agustus ini," terang Ida.

"Maka, kami tadi menerima untuk batch pertama 2,5 juta. Nah, dari 2,5 juta ini, kami akan melakukan check list untuk mengecek kesesuaian data yang ada," lanjut dia.

Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 37,7 triliun untuk program bantuan subsidi gaji karyawan (subsidi gaji 5 juta). Total ada 15,7 juta peserta aktif BP Jamsostek yang ditargetkan sebagai calon penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Anggaran subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan berasal dari anggaran negara atau APBN, bukan dialokasikan dari dana kelolaan BP Jamsostek yang berasal dari iuran pekerja.

Gerakan BISA dan Gerakan Pakai Masker Diterapkan di Berbagai Destinasi Wisata, Termasuk Bali

Jadwal Acara Edukasi Selasa 25 Agustus 2020 di TVRI, Ada Sumber Listrik dan Menjadi Orangtua Bijak

Promo Alfamart Hari Ini 25 Agustus 2020, Ada Cashback Rp 17.845 dan Banjir Diskon Puluhan Produk

BP Jamsostek hanya bertugas melakukan pengumpulan data penerima dari perusahaan pemberi kerja, sebelum kemudian menyalurkan dana dari pemerintah lewat rekening bank.

Bantuan Subsidi Upah tidak berlaku untuk pekerja yang berstatus sebagai karyawan BUMN dan PNS.

Selain itu, bantuan pemerintah lewat rekening ini dilarang untuk mereka yang menerima manfaat Kartu Prakerja yang memang fokus untuk membantu korban PHK dan pengangguran.

Syarat penerima bantuan subsidi gaji Rp 600.000 adalah pekerja dengan kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran yang dibayarkan sampai bulan Juni 2020 alias tidak menunggak iuran.

Penerima subsidi gaji karyawan ini akan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved