Pemanggilan Pejabat Kejagung yang Diduga Berkomunikasi dengan Djoko Tjandra Ditunda, Ini Alasannya
Dugaan pejabat Kejagung yang berkomunikasi dengan Djoko Tjandra dilaporkan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kepada Komisi Kejaksaan
TRIBUN-BALI.COM - Komisi Kejaksaan memutuskan untuk menunda pemeriksaan terhadap pejabat Kejaksaan Agung ( Kejagung) yang diduga berkomunikasi lewat telepon dengan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra saat masih buron.
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak menuturkan, penundaan dikarenakan kebakaran yang melanda Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (22/8/2020).
“Sudah kami putuskan untuk memberikan penjelasan dan keterangan, hanya saja seyogyanya minggu ini, namun kan ada kebakaran, jadi kami tunda untuk waktunya yang lebih kondusif,” ungkap Barita ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (26/8/2020)
Dugaan pejabat Kejagung yang berkomunikasi dengan Djoko Tjandra dilaporkan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kepada Komisi Kejaksaan, pada Selasa (11/8/2020).
• Bangkitkan Permainan Tradisional yang Mulai Ditinggalkan, Sekaa Truna Pentas Megandu di Museum Subak
• Begini Kata Manajemen LG Electronics Terkait 242 Karyawan Pabrik yang Dinyatakan Postiif Covid-19
• OJK Dorong Fintech Ikut Berperan dalam Pemulihan Ekonomi Nasional
Sebelumnya, MAKI juga telah melaporkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang bertemu Djoko Tjandra di luar negeri.
Padahal, Djoko berstatus buronan kala itu.
Terkait aduan terhadap Jaksa Pinangki, Komisi Kejaksaan sudah menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) Bidang Pengawasan Kejagung terhadap Pinangki.
Selanjutnya, Komisi Kejaksaan akan memastikan proses penyidikan dalam kasus Pinangki berjalan hingga tuntas.
Sebab, Pinangki telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi terkait Djoko Tjandra.
“Karena proses penyidikan pro justicia atas nama oknum jaksa P sudah jalan, maka sejauh ini kita memastikan prosesnya berjalan dengan transparan, objektif, akuntabel, dan mengusut tuntas semua oknum yang terlibat dalam kasus ini,” ucap dia.
Komisi Kejaksaan pun sudah memberi laporan versi singkat kepada MAKI atas aduan terhadap Jaksa Pinangki.
Sementara, kata Barita, laporan secara lengkap masih dikerjakan oleh pihaknya.
Diberitakan, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga komunikasi antara pejabat Kejagung dan Djoko Tjandra diduga terjadi setelah 29 Juni 2020.
"Setelah Jaksa Agung melakukan pembongkaran Djoko Tjandra sudah masuk Indonesia itu, nampaknya masih ada pejabat tinggi Kejaksaan Agung melakukan komunikasi dengan Djoko Tjandra melalui telepon dari Jakarta ke Kuala Lumpur," kata Boyamin dalam video yang diterima Kompas.com, Selasa (11/8/2020).
• Golkar Bali Perkirakan Rekomendasi Paslon di Pilkada Badung dan Denpasar Keluar 28 Agustus 2020
• Para Ketua Terpilih Sowan ke Sugawa Korry Usai Dapat Hadiah Terpilih Secara Aklamasi di Musda 2020
• Diikuti 1.017 Peserta, SKB CPNS Denpasar Digelar di BPSDM Bali Tanggal 5-7 September 2020
Boyamin pun meminta Komisi Kejaksaan menelusuri dugaan pembicaraan tersebut serta sumber dan nomor yang digunakan untuk berkomunikasi.