Corona di Bali

Pembukaan Wisman 11 September di Bali Tidak Jadi, Koster : Pelaku Pariwisata Tidak Tertib

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, batalnya pembukaan pariwisata Bali untuk wisman karena kasus Covid-19 di Bali masih fluktuatif.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Eviera Paramita Sandi
Dokumentasi Pemprov Bali
Gubernur Bali Wayan Koster konferensi pers di rumah jabatannya, Jum'at (10/7/2020) 

Dampak ekonomi

Pada kesempatan itu, gubernur menjelaskan pada kuartal I ekonomi Bali minus sebanyak 1,14 persen dan terjerembab ke 10,98 persen pada kuartal II tahun 2020.

Gubernur Koster mengatakan, rontoknya perekonomian Bali di tengah pandemi Covid-19 dikarenakan 53 persen lebih bergantung dari sektor pariwisata.

"Karena tidak ada wisata, nol, maka otomatis pariwisata itu berdampak secara langsung terhadap perekonomian Bali," katanya.

Koster menuturkan, saat ini pihaknya sedang memulai pemulihan dengan melaksanakan pembukaan sektor pariwisata tahap kedua pada 31 Juli 2020 untuk wisatawan nusantara.

Melalui pembukaan untuk wisatawan domestik itu, pariwisata sudah mulai menggeliat.

Hal itu bisa dilihat dari sektor penerbangan ke Bali yang mulai tumbuh
positif sekitar 35 kali per hari.

Selain penerbangan, jumlah penumpang juga mengalami pertumbuhan dibandingkan sebelum pariwisata Bali dibuka.

Sebelum dibuka, jumlah penumpang pesawat ke Bali maksimal berada di angka 1.000 orang, namun kini
sudah mencapai 2.500 sampai 5.000 per hari.

Jumlah tersebut hanya dihitung dari perjalanan lewat udara, belum termasuk yang melalui pelabuhan.

Koster mengatakan sudah ada wisatawan yang berkunjung ke berbagai tempat wisata di Bali seperti Tanah Lot, Kuta, Ubud, Sanur dan Kintamani.

"Itulah sebabnya harus betul-betul kita jaga agar ini berjalan tertib," kata mantan anggota Komisi X DPR RI tersebut. 

Penerapan Displin

Subjek perorangan
* Wajib gunakan alat pelindung diri jika keluar rumah
* Cuci tangan pada air mengalir atau pakai hand sanitizer
* Batasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak
* Dilarang beraktivitas di tempat umum jika alami gejala demam, batuk, pilek dan
nyeri tenggorokan
Sanksi
* Penundaan pemberian pelayanan administrasi
* Denda Rp 100 ribu bagi yang tak bermasker di luar rumah.

Subjek pelaku usaha
* Wajib sosialisasi dan edukasi mencegah pandemi Covid-19
* Wajib menyediakan sarana pencegahan Covid-19.
* Sarana meliputi tempat cuci tangan serta perlengkapannya
* Alat pengukur suhu tubuh
* Disinfeksi lingkungan secara berkala

Sanksi
* Denda administratif sebesar Rp 1 juta juta
* Publikasi di media massa sebagai pelaku usaha yang tidak taat protokol
kesehatan
* Pembekuan izin usaha sementara
Sumber: Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved