Populer di Tribun Bali
POPULER: Denda Rp 100 Ribu Jika Tanpa Masker Hingga Video Bidan Tanpa Busana Viral
membayar denda administratif sebesar Rp 100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah
TRIBUN-BALI.COM - Populer Tribun Bali hari ini, Kamis (27/8/2020).
Berikut tiga berita popular Tribun Bali hari ini, yang mungkin kamu lewatkan:
1. Tak Pakai Masker di Bali Bisa Didenda Rp 100 Ribu
Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang baru terkait pencegahan Covid-19.
Dalam Pergub Nomor 46 tahun 2020 itu, seseorang yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu.
Sejumlah ketentuan dan sanksi dituangkan Dalam Pergub Bali Nomor 46 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
• Otoritas Pelabuhan Padang Bai Tetap Terapkan Persyaratan Rapid Test
Ada sejumlah pemangku kepentingan yang menjadi subjek pengaturan, meliputi perorangan dan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
"(Untuk subjek) perorangan meliputi orang yang melakukan perjalanan dan atau berkegiatan ke Bali, antarkabupaten/kota di Bali dan/atau di tempat yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi," kata Gubernur Wayan Koster saat konferensi pers di rumah jabatannya, Rabu (26/8/2020).
Gubernur Koster menjelaskan, Pergub Bali Nomor 46/2020 mewajibkan perorangan menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu jika keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.
Selain itu wajib mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau memakai hand sanitizer; membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter.
"Kecuali sektor pendidikan minimal 1,5 meter," kata Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng itu.
Perorangan pun dilarang beraktivitas di tempat umum/keramaian jika mengalami gejala klinis seperti demam, batuk, pilek dan nyeri tenggorokan.
Wajib menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), bersedia diperiksa petugas kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan bersedia menaati prosedur penanganan lebih lanjut dalam hal hasil pemeriksaan menunjukan gejala klinis Covid-19.
Sanksi bagi perorangan yang melanggar berupa penundaan pemberian pelayanan administrasi sesuai kewenangan Pemprov Bali dan atau membayar denda administratif sebesar Rp 100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah.
Baca berita selengkapnya di sini.
2. BLT Rp 600.000 Dijadwalkan Launching Hari Ini
Bantuan langsung tunai (BLT) berupa subsidi upah sebesar Rp 600 ribu bagi karyawan swasta bergaji kurang dari Rp 5 juta segera dicairkan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan meluncurkan program bantuan tersebut pada hari ini, Kamis (27/8/2020).
Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
"Mudah-mudahan besok (hari ini) Pak Presiden sudah me-launching program ini dan kami segala sesuatunya sudah kami siapkan," ungkap Ida di Jakarta, Rabu (26/8/2020) dilansir Kompas.com.
Ida menyebut penyaluran subsidi gaji ini dilakukan secara bertahap.
Sebanyak 2,5 juta pekerja yang sudah tervalidasi dan terverifikasi akan mendapatkan bantuan ini di tahap pertama.
"Mudah-mudahan setelah data ini, batch pertama datanya sudah ada kesesuaian," ungkap Ida.
"Begitu di-launching maka begitu juga langsung akan kami transfer," imbuhnya.
Diketahui bantuan Rp 600 ribu per bulan akan diterima selama empat bulan dengan total Rp 2,4 juta.
Mekanisme penyaluran bantuan ini diberikan dua bulan sekali.
"Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta," ujarnya.
Total, ada 15,7 juta pekerja yang akan menerima bantuan ini.
Adapun pencairannya dituntaskan hingga September 2020.
Menaker berharap, tiap pekannya BPJamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) akan menyerahkan data serta nomor rekening para pekerja penerima subsidi gaji sebanyak 15,7 juta kepada pemerintah secara bertahap.
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah menargetkan subsidi upah bagi pekerja mulai ditransfer pada akhir Agustus 2020.
Dilansir kemnaker.go.id, Ida juga membantah rumor dibatalkannya program subsidi upah tersebut.
“Subsidi upah sebenarnya bukan diundur, apalagi dibatalkan. Memang kami menargetkan akhir bulan Agustus 2020 mulai ditransfer,” kata Menaker Ida di sela-sela acara peluncuran Senam Pekerja Sehat di Kawasan Berikat Nusantara, Jakarta Utara, Selasa (25/8/2020).
Ida menyebut, hingga kini Kemnaker belum mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta karena dalam finalisasi.
Pihaknya ingin memastikan data calon penerima subsidi upah sudah tervalidasi dan terverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Setelah data itu diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, maka kami chek list, lalu kami serahkan ke KPPN, dan KPPN langsung dikirim ke bank-bank penyalur. Jadi tidak istilahnya dibatalkan,” kata Ida.
Menaker juga mendorong pekerja yang belum menyerahkan data nomor rekening ke BPJS Ketenagakerjaan untuk segera menyerahkan data rekeningnya ke perusahaan tempatnya bekerja.
Ida juga berharap BPJS Ketenagakerjaan mengerahkan cabang-cabangnya untuk mendorong perusahaan yang belum memberikan nomor rekening pekerjanya supaya segera menyerahkan.
Hal itu karena masih terdapat 2 juta data nomor rekening yang belum masuk.
Adapun bagi perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya, Ida mengingatkan untuk segera menyerahkan.
Pasalnya, perusahaan yang tidak menyerahkan data rekening pekerjanya akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran sampai pada penghentian pelayanan publik.
Sebagaimana diketahui, subsidi upah merupakan program stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian BUMN, Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2020.
Adapun pekerja/buruh yang mendapat subsidi harus memenuhi seluruh persyaratan, yaitu WNI yang dibuktikan dengan NIK.
Kemudian terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Nantinya, dalam proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara).
Baca berita selengkapnya di sini.
3. Bidan 20 Tahun Gelar Live Tanpa Busana di Media Sosial
Seorang bidan di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, diperiksa pihak kepolisian setempat lantaran telah melakukan aksi pornografi dengan live bugil melalui media sosial Boom Live.
Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H Barmawi mengatakan, bidan tersebut berinisial AWM berusia 20 tahun.
Ia merupakan salah satu tenaga honorer yang bertugas di puskesmas setempat.
"Kemarin diperiksa sebagai saksi. Ia mengakui bahwa video tersebut adalah dirinya," kata Kurniawi saat dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon, Rabu (26/8/2020).
Kuarniawi menjelaskan, pemeriksaan terhadap AWM dilakukan lantaran sebelumnya video "live" bugil yang dilakukan bidan muda ini menyebar di berbagai media sosial.
Sehingga, polisi langsung melakukan penyelidikan dan memanggil AWM.
Namun, Kurniawi belum bisa memberikan secara detail lokasi dan waktu AWM melakukan live video bugil tersebut.
"Kita belum sampai ke sana, saat ini masih pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti. Sejauh ini statusnya masih saksi," jelasnya.
Jika terbukti bersalah, AWM bisa dikenakan Undang-undang ITE pasal 27 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara lima tahun.