Corona di Bali
Selain Tak Pakai Masker di Bali Bisa Didenda Rp 100 Ribu, Ini Aturan Lain yang Harus Ditaati
Dalam Pergub Nomor 46 tahun 2020 itu, seseorang yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah akan dikenakan denda
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Eviera Paramita Sandi
Gubernur Koster menjelaskan, sarana pencegahan Covid-19 meliputi tempat mencuci tangan beserta perlengkapan dengan jarak memadai; penunjuk arah lokasi tempat mencuci tangan dan hand sanitizer di tempat yang mudah dilihat dan hand sanitizer minimal di pintu masuk dan keluar.
Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum agar menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermo gun/thermo scanner) dalam jumlah yang memadai.
Melakukan identifikasi dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja dan mengatur jarak minimal 1 meter.
Dalam Pergub itu ditegaskan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum melaksanakan pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala.
Menyediakan dan/atau memasang media informasi imbauan protokol kesehatan dan menegakkan disiplin perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Covid-19.
Pelaku usaha yang melanggakan akan dikenakan denda administratif sebesar Rp 1 juta juta.
Mereka juga bakal dipublikasikan di media massa sebagai pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang kurang atau tidak taat protokol kesehatan dan direkomendasikan pembekuan izin usaha sementara kepada pejabat/instansi yang berwenang.
Koster menuturkan, Pergub Bali Nomor 46 tahun 2020 ini sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019.
Selain itu, sejalan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Tujuannya meningkatkan partisipasi aktif krama Bali dan pemangku kepentingan dalam mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 dengan saling melindungi dan memelihara kesehatan.
Juga sebagai upaya mencegah dan mengendalikan penyebaran atau munculnya kasus baru Covid-19 pada berbagai sektor kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintahan.
Aturan tersebut dikeluarkan demi meningkatkan angka kesembuhan dan mengendalikan angka kematian masyarakat di masa pandemi Covid-19 dan terciptanya pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial ekonomi secara produktif dan aman.
Gubernur menyebutkan, pembinaan, pengawasan dan penegakan aturan tersebut dilakukan oleh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Bali bersinergi dengan pemerintah kabupaten/kota melalui sosialisasi atau operasi penertiban.
Pembinaan, pengawasan dan penegakan oleh perangkat daerah dapat mengikutsertakan TNI, Polri, Desa Adat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan krama Bali. (sui)