Corona di Bali
Selain Tak Pakai Masker di Bali Bisa Didenda Rp 100 Ribu, Ini Aturan Lain yang Harus Ditaati
Dalam Pergub Nomor 46 tahun 2020 itu, seseorang yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah akan dikenakan denda
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang baru terkait pencegahan Covid-19.
Dalam Pergub Nomor 46 tahun 2020 itu, seseorang yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu.
Sejumlah ketentuan dan sanksi dituangkan Dalam Pergub Bali Nomor 46 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Ada sejumlah pemangku kepentingan yang menjadi subjek pengaturan, meliputi perorangan dan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
"(Untuk subjek) perorangan meliputi orang yang melakukan perjalanan dan atau berkegiatan ke Bali, antarkabupaten/kota di Bali dan/atau di tempat yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi," kata Gubernur Wayan Koster saat konferensi pers di rumah jabatannya, Rabu (26/8/2020).
Gubernur Koster menjelaskan, Pergub Bali Nomor 46/2020 mewajibkan perorangan menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu jika keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.
Selain itu wajib mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau memakai hand sanitizer; membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter.
"Kecuali sektor pendidikan minimal 1,5 meter," kata Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng itu.
Perorangan pun dilarang beraktivitas di tempat umum/keramaian jika mengalami gejala klinis seperti demam, batuk, pilek dan nyeri tenggorokan.
Wajib menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), bersedia diperiksa petugas kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan bersedia menaati prosedur penanganan lebih lanjut dalam hal hasil pemeriksaan menunjukan gejala klinis Covid-19.
Sanksi bagf perorangan yang melanggar berupa penundaan pemberian pelayanan administrasi sesuai kewenangan Pemprov Bali dan atau membayar denda administratif sebesar Rp 100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah.
Pelaku Usaha
Pergub tersebut juga mengikat pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum di Bali.
Mereka wajib melaksanakan sosialisasi dan edukasi menggunakan berbagai media informasi untuk meningkatkan ketaatan dan kepatuhan pihak-pihak terkait dalam mencegah dan mengendalikan pandemi Covid-19.
Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum juga wajib menyediakan sarana pencegahan Covid-19.
Gubernur Koster menjelaskan, sarana pencegahan Covid-19 meliputi tempat mencuci tangan beserta perlengkapan dengan jarak memadai; penunjuk arah lokasi tempat mencuci tangan dan hand sanitizer di tempat yang mudah dilihat dan hand sanitizer minimal di pintu masuk dan keluar.
Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum agar menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermo gun/thermo scanner) dalam jumlah yang memadai.
Melakukan identifikasi dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja dan mengatur jarak minimal 1 meter.
Dalam Pergub itu ditegaskan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum melaksanakan pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala.
Menyediakan dan/atau memasang media informasi imbauan protokol kesehatan dan menegakkan disiplin perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Covid-19.
Pelaku usaha yang melanggakan akan dikenakan denda administratif sebesar Rp 1 juta juta.
Mereka juga bakal dipublikasikan di media massa sebagai pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang kurang atau tidak taat protokol kesehatan dan direkomendasikan pembekuan izin usaha sementara kepada pejabat/instansi yang berwenang.
Koster menuturkan, Pergub Bali Nomor 46 tahun 2020 ini sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019.
Selain itu, sejalan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Tujuannya meningkatkan partisipasi aktif krama Bali dan pemangku kepentingan dalam mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 dengan saling melindungi dan memelihara kesehatan.
Juga sebagai upaya mencegah dan mengendalikan penyebaran atau munculnya kasus baru Covid-19 pada berbagai sektor kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintahan.
Aturan tersebut dikeluarkan demi meningkatkan angka kesembuhan dan mengendalikan angka kematian masyarakat di masa pandemi Covid-19 dan terciptanya pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial ekonomi secara produktif dan aman.
Gubernur menyebutkan, pembinaan, pengawasan dan penegakan aturan tersebut dilakukan oleh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Bali bersinergi dengan pemerintah kabupaten/kota melalui sosialisasi atau operasi penertiban.
Pembinaan, pengawasan dan penegakan oleh perangkat daerah dapat mengikutsertakan TNI, Polri, Desa Adat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan krama Bali. (sui)