Kronologi Pembunuhan Sadis Satu Keluarga di Sukoharjo, Niat Muncul Saat Main Game di Ruang Tamu

Tersangka Henry mengungkapkan, sebelum melakukan pembunuhan, dirinya bermain game online di handphone miliknya.

Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Solo
Pelaku pembunuhan satu keluarga Henry Taryatmo (41) yang menghabisi 4 nyawa sekaligus saat reka ulang di Mapolres Sukoharjo, Kamis (27/8/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, SUKOHARJO -  Kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah kini telah memasuki masa penyidikan dimana polisi juga telah menggelar rekonstruksi peristiwa tersebut. 

Dalam reka ulang yang digelar di Mapolres Sukoharjo, Kamis (27/8/2020), detik-detik tersangka Henry Taryatmo (41) membunuh satu keluarga yang terdiri dari suami, istri, dan dua anak pun terungkap. 

Tersangka Henry mengungkapkan, sebelum melakukan pembunuhan, dirinya bermain game online di handphone miliknya.

Saat bermain game tersebut muncul niat membunuh dan memiliki mobil korban Suranto.

Kronologi awal kejadian yakni tersangka datang ke rumah korban Rabu (19/8/2020) pukul 01.00 WIB.

Orang yang membukakan pintu malam itu adalah Sri Handayani, istri Suranto.

Saat sampai di rumah korban dini hari itu, tersangka berkilah ingin mengembalikan mobil dan memberi setoran.

Namun, saat hendak pamit, tersangka yang bermaksud menggunakan ojek online itu tidak mendapatkan kendaraan.

"Mulihmu piye, arep numpak opo? (pulangmu gimana, mau naik apa?)," tanya korban Sri Handayani yang membukakan pintu untuk pelaku saat malam kejadian dalam rekonstruksi yang diungkapkan tersangka.

"Ngojek ae, tapi durung nyantol (ngojek aja, tapi belum nyangkut)," jawab tersangka.

Lantaran masih menunggu ojek online, Sri Handayani mempersilahkan tersangka menunggu di ruang tamu rumahnya.

Kemudian Sri Handayani kembali ke kamar karena suami dan dua anaknya RRI (10) yang masih duduk di bangku Kelas 5 SD dan DAH (6) yang masih TK sudah tidur.

Saat menunggu ini, tersangka sempat bermain game online.

Di tengah bermain game online ini, tersangka teringat utang dan jatuh tempo pembayarannya.

Pada momen itu, muncul niat tersangka untuk memiliki mobil dan niat membunuh korban.

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved