Tim Gabungan Sidak Penerapan Pergub Bali No 47 Tahun 2020, Banyak Warga Kenakan Masker di Dagu
Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Kepolisian dan TNI turun ke Pasar Umum dan Terminal Galiran Klungkung, Jumat pagi (28/8/2020).
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Kepolisian dan TNI turun ke Pasar Umum dan Terminal Galiran Klungkung, Jumat pagi (28/8/2020).
Tim tersebut melakukan sidak penerapan protokol kesehatan, menyusul telah diterapkannya Pergub Bali No 46 Tahun 2020.
Sidak tersebut juga dihadiri langsung Ketua Gugus Gugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Klungkung I Nyoman Suwirta.
Tim menyusuri pasar dan terminal, dengan sasaran warga yang tidak menggenakan masker.
Serta pengelola usaha yang tidak menyediakan fasilitas potokol kesehatan.
Saat sidak, tim banyak menemukan warga yang menggenakan masker di dagu.
Bahkan ada beberapa yang juga masih tidak membawa masker, dengan berbagai alasan.
Dalam hal ini, tim belum melakukan tindakan tegas sesuai Pergub tersebut. Masih hanya sebatas memberikan teguran, tapi juga diberikan masker.
• Baik Dikonsumsi, 14 Makanan Ini Dapat Menurunkan Kadar Asam Urat
• 5 Tanda yang Diberikan Tubuh bahwa Kamu Butuh Waktu Sendiri
• WhatsApp Siapkan Fitur Bersih-bersih File Kiriman yang Makin Mudah Ini
"Hari ini kami masih ingatkan warga secara persuasif untuk tetap rajin menggenakan masker. Tadi fakta di lapangan, walau sudah banyak yang bawa masker tapi tidak dikenakan. Malah pedagang makanan, tapi maskernya dikenakan di dagu," ujar Suwirta.
Dalam pantauannya, Suwirta juga kembali melihat pedagang menaruh barang di lorong gangnya.
Sebelumnya sudah ditata dengan baik dan rapi, hal ini terlihat kembali, sehingga pembeli tidak memiliki ruang untuk menjaga jarak.
"Para pedagang tidak sadar apa yang mereka lakukan ini sebenarnya membuat takut para pembeli untuk datang kepasar. Karena mereka tidak memberikan kesempatan bahkan ruang pembeli untuk papasan semakin sempit, ujar Suwirta
Ke depannya, protokol kesehatan akan menjadi kebutuhan pokok, yang paling penting penerapan protokol kesehatan di pasar harus diketatkan.
"Kami terus mengingatkan mereka secara persuasif, karena sekarang ini urusan protokol kesehatan bukan lagi urusan tim gugus melainkan menjadi urusan kita sendiri. Situasti seperti ini kita tidak tahu kapan akan berakhir, tidak bisa terus-terusan diawasi oleh petugas. Mari kita awasi diri kita sendiri, mulai dari kita sendiri mengawasi dan mengantisipasinya, " jelasnya.
• WhatsApp Siapkan Fitur Bersih-bersih File Kiriman yang Makin Mudah Ini
• Tips Mengolah Sayur yang Ditumis agar Lebih Sehat daripada Direbus
• Tips Menyimpan Roti agar Tahan Lama dan Tidak Jamuran
Sementara Kasatpol PP Klungkung I Putu Suarta menjelaskan, saat ini penerapan Pergub Bali No 46 Tahun 2020 di Klungkung masih tahap sosialisasi sampai 2 minggu ke depan.