Gegara BLT, Kepala Desa Ini Bacok Warganya hingga Kritis, Diduga Sering Ditanya soal BLT
Saya tadi terima informasi melalui Kepala Bagian Pemerintahan Mukim dan Gampong Setdakab Aceh Utara, Mansur.
TRIBUN-BALI.COM, ACEH UTARA – Kepala Desa Puloe Kitou, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, berinisial MY membacok warganya, Zulkarnain (33), Sabtu (29/8/2020) malam.
Insiden itu terjadi di jalan line pipa, tepatnya Desa Ujong Reuba, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara, sekitar pukul 19.30 WIB.
Pelaku membacok korban dengan sebilah parang. Kini korban dirawat di Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) Aceh Utara dan pelaku ditahan di Mapolsek Meurah Mulia.
• Subsidi Gaji BLT Rp 600 Ribu Belum Cair Bagi Pekerja yang Pakai Rekening Bank Swasta, Ini Sebabnya
Kepala Hubungan Masyarakat Polres Lhokseumawe, Salman, kepada wartawan, Minggu (30/8/2020), menyebutkan korban saat ini masih dalam perawatan medis.
Ia mengalami luka pada tangan dan sebagian tubuhnya akibat dibacok tiga kali oleh pelaku.
“Semalam juga pelaku sudah dijemput petugas ke rumahnya. Ini untuk penyidikan lebih lanjut dan menghindari peristiwa yang tak diinginkan jika masih di desa,” katanya.
• Nasabah BNI Paling Banyak Dapatkan BLT Rp 600 Ribu, Ini Cara Cek Terdaftar atau Tidak
Dia menyebutkan, polisi masih mendalami pembacokan tersebut. Diduga pelaku kesal karena kerap ditanyakan oleh korban soal bantuan langsung tunai (BLT).
“Semua informasi penyebabnya terus didalami. Kita dalami semua informasi itu, ini kasusnya sedang penyelidikan. Kalau sudah jelas terang benderang kita gelar konferensi pers,” pungkasnya.
Sementara itu, Pelaksana tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Utara Murthala menyebut bahwa dirinya sudah menerima informasi tentang Kepala Desa Puloe Kitou, Kecamatan Meurah Mulia berinisial MY yang membacok warganya Zularnain (33).
Kejadian itu terjadi di jalan line pipa, Desa Ujong Reuba, Kecamatan Meurah Mulia, Kabuapten Aceh Utara, Sabtu (29/8/2020) malam.
• Hari Ini Terakhir Setor Rek untuk BLT Rp 600 Ribu Tahap 2, Ini Cara Cek Nama di BPJS Ketenagakerjaan
Murthala memastikan kepala desa itu dicopot sementara dari jabatannya dan digantikan pelaksana tugas kepala desa.
“Saya tadi terima informasi melalui Kepala Bagian Pemerintahan Mukim dan Gampong Setdakab Aceh Utara, Mansur," kata Murthala.
"Hari ini sudah diperintahkan camat segera mengusulkan Plt geuchik (kepala desa), agar tidak menghambat penyelenggaraan pemerintahan desa,” jelas Murthala.
Soal pencopotan dari jabatan kepala desa secara permanen, menurut dia, akan dikaji oleh tim Pemerintahan Mukim dan Gampong Aceh Utara.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Gampong Setdakab Aceh Utara Mansur mengatakan, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009, apabila kepala desa ditetapkan sebagai tersangka, maka akan ditunjuk pengganti sementara.
• Hari Ini, Batas Waktu Terakhir Lapor Rekening Karyawan Penerima BLT Rp 600 ribu
“Jika sudah ada putusan hukuman tetap yang menyatakan bersalah, baru dicopot dari jabatannya. Jika tidak bersalah, maka nama baiknya akan direhabiltasi,” kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Sering Ditanya soal BLT, Kepala Desa Bacok Warganya hingga Kritis dan Kepala Desa Bacok Warganya gara-gara BLT, Ini Kata Sekda Aceh Utara