Kasus Perusakan Polsek Ciracas, Jenderal Andika Perkasa Geram: Pecat Oknum Anggota TNI yang Terlibat

Pihaknya tak pandang bulu dan menyebut oknum yang merusak dan menganiaya akan dimintai pertanggungjawaban untuk membayar ganti rugi

Editor: Ady Sucipto
Tribunnews/Irwan Rismawan
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan keterangan saat konferensi pers terkait dengan perusakan Kantor Polsek Ciracas, di Mabesad, Jakarta, Minggu (30/8/2020). Dalam keterangannya, Kasad Andika Perkasa menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat sipil dan anggota Polri atas peristiwa penyerangan di Kantor Polsek Ciracas, Jakarta Timur, dan telah memeriksa 12 orang oknum prajurit TNI AD yang terlibat dalam aksi tersebut. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA -- Kasus perusakan terhadap Polsek Ciracas di Jakarta Timur pada Sabtu (29/8/2020) akhirnya berbuntut panjang. 

Langkah tegas langsung diambil oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa terhadap ulah sejumlah oknum anggota TNI yang terlibat aksi pengrusakan. 

Jenderal Andika Perkasa memastikan siap mengambil langkah hukum dan  memecat oknum anggotanya yang ikut terlibat. 

Pihaknya tak pandang bulu dan menyebut oknum yang merusak dan menganiaya akan dimintai pertanggungjawaban untuk membayar ganti rugi dan pengobatan korban. 

"TNI AD memohon maaf atas terjadinya insiden yang mengakibatkan jatuhnya korban maupun kerusakan yang dialami oleh rekan-rekan, baik dari masyarakat sipil maupun anggota Polri yang tidak tahu apa-apa," kata KSAD saat jumpa pers di Mabes TNI AD, Jakarta, Minggu.

Andika Perkasa memastikan para pelaku perusakan itu tidak hanya mendapat hukuman sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer tetapi juga dipecat dari dinas TNI AD.

"Para pelaku yang melakukan perusakan dan penganiayaan kepada korban akan dimintai pertanggungjawabannya untuk ganti rugi kerusakan dan biaya pengobatan. Kami akan cari cara agar para pelaku membayar ganti rugi," kata Andika.

KSAD menyatakan telah menugaskan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman untuk menginventarisir semua kerusakan dan kerugian akibat aksi anarkis tersebut.

"Jumlah itulah yang akan dibebankan kepada semua pelaku yang terlibat, apapun perannya. Dengan demikian tidak ada lagi orang hanya pasrah menyerahkan diri, sama sekali tidak,"ujar Andika.

Mantan Komandan Paspampres itu menyebut terlalu enak bagi para pelaku manakala hanya menerima hukuman semata.

"Kita hitung sehingga orang itu nggak hanya misalnya masuk penjara, nggak. Mereka
harus bayar. Terlalu enak kalau mereka hanya dihukum. Hukuman berjalan, tetapi mengganti (kerugian dan kerusakan) harus (diterapkan)," ungkapnya.

Ia menyebut penggantian kerugian oleh para pelaku dapat saja dilakukan melalui pemotongan gaji.

Para pelaku tetap menerima gaji hingga secara resmi mereka dipecat.

"Kami akan mencari mekanisme, misalnya mereka ini masih terima gaji sampai mereka dinyatakan dipecat. Jadi tergantung dari laporan Pangdam Jaya berapa yang harus diganti oleh mereka dan berapa jumlah mereka,” tegas KSAD.

Sedang Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tiga oknum TNI sudah mengakui melakukan perusakan terhadap Polsek Ciracas.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved