Kasus Perusakan Polsek Ciracas, Jenderal Andika Perkasa Geram: Pecat Oknum Anggota TNI yang Terlibat

Pihaknya tak pandang bulu dan menyebut oknum yang merusak dan menganiaya akan dimintai pertanggungjawaban untuk membayar ganti rugi

Editor: Ady Sucipto
Tribunnews/Irwan Rismawan
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan keterangan saat konferensi pers terkait dengan perusakan Kantor Polsek Ciracas, di Mabesad, Jakarta, Minggu (30/8/2020). Dalam keterangannya, Kasad Andika Perkasa menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat sipil dan anggota Polri atas peristiwa penyerangan di Kantor Polsek Ciracas, Jakarta Timur, dan telah memeriksa 12 orang oknum prajurit TNI AD yang terlibat dalam aksi tersebut. 

Isu pengeroyokan

Sebelumnya beredar informasi di media sosial seorang personil Ditkumad berpangkat Prada dengan nama Muhamar Ilham Prada telah dikeroyok oleh sekitar empat orang warga pemuda di kawasan Arundina Cibubur pada Kamis (27/8/2020) sekira pukul 22.00 WIB. 

Kejadian tersebut bermula ketika Prada Ilham yang tengah mengenakan seragam dinas hendak melakukan perjalanan dengan sepeda motornya ke Bekasi. 

Ketika perjalanan pulang bertugas di lokasi tersebut ada seorang pengendara sepeda motor yang tidak diketahui jenis dan nomor polisinya memotong arah jalan Prada Ilham.

Kemudian Prada Ilham kemudian menegur pengendara tersebut. 

Pengendara tersebut justru membalas teguran tersebut dengan memaki Prada Ilham menggunakan sebutan yang tidak pantas. 

Tidak terima dengan perkataan tersebut Prada Ilham  kemudian terlibat perkelahian dua lawan satu dengan pengendara tersebut. 

Saat itu ada seorang warga sipil yang hendak membantu Prada Ilham namun dilarang olehnya karena merasa masih bisa mengatasinya.

Tiba-tiba dari arah belakang dua orang yang diduga teman pengendara tersebut menyerang Prada Ilham hingga jatuh tak sadarkan diri dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KSAD Minta Maaf Atas Penyerbuan Polsek Ciracas dan Perintahkan Oknum TNI Bayar Ganti Rugi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved