MAKI Desak Orang Berinisial AIJ Dijadikan Tersangka Baru di Kasus Suap Djoko Tjandra kepada Pinangki
Hal itu terkait sengkarut penerimaan hadiah atau imbalan jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Djoko Tjandra.
"Kepengurusan fatwa yang diinginkan kira-kira bahwa tersangka JST ini statusnya adalah terpidana."
"Bagaimana caranya mendapatkan fatwa agar tidak dieksekusi oleh eksekutor yang dalam hal ini jaksa."
"Jadi konspirasinya adalah perbuatan agar tidak dieksekusi oleh jaksa meminta fatwa," jelasnya.
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra bakal dijerat pasal berlapis oleh Kejaksaan Agung.
Di antaranya, pasal 5 ayat 1 huruf A UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Djoko Tjandra juga disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, jaksa Pinangki Sirna Malasari ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi dari terpidana Djoko Tjandra.
Pinangki ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, Pinangki diduga menerima hadiah sebesar USD 500.000 atau Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra.
"Kemarin yang beredar di media atau hasil pemeriksaan pengawasan diduga sekitar dolar, 500.000 US dolar, atau dirupiahkan kira-kira Rp 7 milliar."
"Dugaannya 500.000 US dolar," kata Hari di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (12/8/2020).
Ia menyebut penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) masih menyelidiki nominal pasti dugaan aliran dana yang mengalir ke Pinangki dalam kasus Djoko Tjandra.
"Masih dalam proses penyidikan. Penyidik akan gali proses itu," ucapnya.
Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Djoko Tjandra saat masih buron. Pertemuan diduga terjadi di luar negeri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan, dugaan tindak pidana yang terjadi adalah penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.