STNK Kendaraan Anda Hilang? Begini Syarat dan Cara Mengurusnya Beserta Biaya Jenis Kendaraan

Nah bagi Anda yang sedang dipusingkan dengan STNK motor atau mobil hilang, tak perlu khawatir berikut cara mudah mengurusnya.

Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Kendaraan pelat luar Bali saat melakukan cek fisik di Kantor Samsat Bersama Kota Denpasar, Renon, Denpasar, Jumat (2/3). 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Bagaimana cara mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang hilang?

Nah bagi Anda yang sedang dipusingkan dengan STNK motor atau mobil hilang, tak perlu khawatir berikut cara mudah mengurusnya. 

Mengurus STNK yang hilang bisa dilakukan dengan tahapan berikut ini di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). 

Ada baiknya sebelum datang ke kantor Samsat, pemilik kendaraan sebaiknya menyiapkan beberapa persyaratan untuk permohonan penerbitan STNK baru.

Seperti KTP asli dan fotokopi, fotokopi STNK, BPKB asli dan fotokopi, surat laporan kehilangan dari kepolisian.

Setelah semua persyaratan dilengkapi, pemohon bisa langsung datang ke kantor Samsat untuk memulai pengurusan penerbitan STNK baru.

Prosedur pengurusan dengan mengisi formulir permohonan penerbitan STNK baru, melakukan cek fisik kendaraan, dan juga melakukan pengecekan untuk blokir STNK.

Suasana di Kantor Samsat Bersama Renon, Denpasar, Bali, Kamis (2/4/2020) pagi.
Suasana di Kantor Samsat Bersama Renon, Denpasar, Bali, Kamis (2/4/2020) pagi. (Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara)

Ini dilakukan sebagai syarat untuk mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat.

Setelah semua alur dilalui pemohon bisa menuju ke loket BBN II dengan melampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, untuk penerbitan STNK baru bisa dilakukan dengan melengkapi semua persyaratan yang ada.

“Kalau istilahnya bukan duplikat ya, itu memang STNK baru yang diterbitkan karena hilang atau rusak,” ujarnya kepada kompas.com belum lama ini.

Martinus menambahkan, untuk penerbitan STNK baru biaya yang dikenakan sesuai dengan tarif yang ditetapkan.

Dengan catatan, pemilik kendaraan tidak mempunyai tunggakan pajak kendaraan bermotor.

“Jika masih mempunyai tunggakan pajak ya harus melunasi tunggakannya itu, tetapi kalau tidak ya cukup membayar biaya penerbitan STNK baru saja,” ucapnya.

Ilustrasi
Ilustrasi (Tribun Lampung)

Untuk biaya penerbitan STNK baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Peneriman Negara Bukan Pajak (PP 60/2016) dengan rincian

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved