STNK Kendaraan Anda Hilang? Begini Syarat dan Cara Mengurusnya Beserta Biaya Jenis Kendaraan

Nah bagi Anda yang sedang dipusingkan dengan STNK motor atau mobil hilang, tak perlu khawatir berikut cara mudah mengurusnya.

Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Kendaraan pelat luar Bali saat melakukan cek fisik di Kantor Samsat Bersama Kota Denpasar, Renon, Denpasar, Jumat (2/3). 

Kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3

a. Baru Rp 100.000

b Perpanjangan Rp 100.000 per penerbitan 5 tahun sekali

Baca juga: Saat Bayar Pajak Kendaraan Tak Bawa KTP Bisa Diganti dengan SIM?

2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih

a. Baru Rp 200.000

b. Perpanjangan Rp 200.000 per penerbitan 5 tahun sekali

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Biaya Resmi Penerbitan STNK Baru"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved