STNK Kendaraan Anda Hilang? Begini Syarat dan Cara Mengurusnya Beserta Biaya Jenis Kendaraan
Nah bagi Anda yang sedang dipusingkan dengan STNK motor atau mobil hilang, tak perlu khawatir berikut cara mudah mengurusnya.
Editor:
Ady Sucipto
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Kendaraan pelat luar Bali saat melakukan cek fisik di Kantor Samsat Bersama Kota Denpasar, Renon, Denpasar, Jumat (2/3).
Kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3
a. Baru Rp 100.000
b Perpanjangan Rp 100.000 per penerbitan 5 tahun sekali
Baca juga: Saat Bayar Pajak Kendaraan Tak Bawa KTP Bisa Diganti dengan SIM?
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
a. Baru Rp 200.000
b. Perpanjangan Rp 200.000 per penerbitan 5 tahun sekali
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Biaya Resmi Penerbitan STNK Baru",
Rekomendasi untuk Anda