Tri Nugraha Bunuh Diri

Tri Nugraha Dibopong dari Toilet Kejati Bali dengan Kondisi Tak Bergerak dan Berlumuran Darah

Tri Nugraha Dibopong dari Toilet Kejati Bali dengan Kondisi Tak Bergerak dan Berlumuran Darah

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Sunarko
TRIBUN BALI/I PUTU CANDRA
Tri Nugraha dibopong ke mobil untuk dilarikan ke rumah sakit, Senin (31/8/2020) malam. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Mantan Kepala BPN Kota Denpasar, Tri Nugraha (53) meninggal dunia setelah melakukan bunuh diri di toilet lantai II Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (31/8) sekitar pukul 19.40 Wita.

Tri diduga melakukan bunuh diri dengan senjata api (senpi) diduga miliknya sesaat akan dibawa turun untuk dilakukan penahanan.

Tri dibopong beberapa jaksa menuruni tangga lantai II Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali sekira pukul 19.45 Wita.

Kondisi Tri tampak tidak bergerak dengan baju putih berlumuran darah.

Tri dalam kondisi berlumuran darah langsung dimasukkan ke mobil tahanan kejaksaan dan selanjutnya dilarikan ke rumah sakit.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bali, Asep Maryono mengungkapkan, Tri Nugraha dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tri Nugraha tiba di Kejati Bali sekira pukul 10.00 Wita.

Sesuai prosedur, barang bawaan yang dibawa Tri Nugraha harus disimpan ke loker Kejati Bali.

"Jadi semua barang Tri Nugraha disimpan di loker. Kunci loker dibawa yang bersangkutan termasuk barangnya penasihat hukum yang mendampinginya," jelas Asep.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap Tri.

Namun sekitar siang hari, Tri mengatakan akan solat dan makan di luar.

Namun, yang bersangkutan tak kunjung kembali.

"Solatnya dimana kami tidak tahu, karena waktu itu statusnya belum ditahan. Lalu kami cek musola tidak ada. Kami tunggu sampai sore hari tidak datang, kami hubungi tidak bisa. Kami akhirnya melakukan pelacakan dan terlacak ada di rumahnya di Gunung Talang," tutur Asep.

Kemudian tim penyidik pun bersama Asintel dan Adpiddus Kejati Bali mendatangi Tri di rumahnya di Jalan Gunung Talang.

Akhirnya Tri bisa dibawa ke kantor.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved