Tri Nugraha Bunuh Diri
Buntut Dugaan Bunuh Diri Tri Nugraha, Beberapa Penyidik Kejati Dimintai Keterangan
Terkait dugaan bunuh diri yang dilakukan Tri Nugraha Senin (31/8/2020) kemarin berbuntut diperiksa sejumlah penyidik Kejati Bali
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Terkait dugaan bunuh diri yang dilakukan Mantan Kepala BPN Denpasar dan Badung, Tri Nugraha di toilet lantai II di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (31/8/2020) kemarin berbuntut diperiksa sejumlah penyidik Kejati Bali.
Selain olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemarin ada beberapa penyidik Kejati Bali yang langsung diperiksa, dimintai keterangan mengenai peristiwa tersebut.
"Setelah peristiwa tadi malam ini penyidik jaksa membuat laporan ke Polda Bali, dan ada dua penyidik kejaksaan langsung diperiksa oleh penyidik Polda. Hari ini kami mengirimkan lagi dua orang penyidik, termasuk rekaman CCTV sudah diamankan penyidik Polda Bali," terang Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Bali, Asep Maryono, Selasa (1/9/2020).
Pihak berharap nantinya penyidik Polda Bali bisa mengungkap peristiwa ini.
• Jenazah Tri Nugraha Telah Diautopsi, Hasilnya Langsung Diserahkan ke Penyidik
• Sebelum Masuk Toilet Kejati Bali Dan Diduga Menembak Diri Sendiri, Tri Nugraha Sempat Ucap Stres
• Keluarga Mantan Kepala BPN Kota Denpasar Merasa Janggal Atas Kematian Tri Nugraha di Kejati Bali
"Kami berharap penyidik Polda Bali bisa mengungkap peristiwa ini. Kami juga ingin tahu kenapa ini bisa terjadi. Yang kami ketahui adalah yang bersangkutan masuk ke ruang pemeriksaan tidak membawa benda apapun juga," tutur Asep.
"Tadi malam sudah dilakukan olah TKP oleh tim inafis termasuk tim labfor Polda Bali. Kami juga memberikan akses seluasnya kepada penyidik Polda untuk melakukan olah TKP. Termasuk memberikan rekaman CCTV untuk mengetahui apa yang terjadi. Bagaimana ada senjata. Itu yang ada di benak kami," imbuhnya.
Diketahui, Tri diduga melakukan bunuh diri menggunakan senjat api (senpi) di toilet lantai II Kejati Bali.
Peristiwa itu terjadi sesaat Tri akan digiring dari lantai II menuju mobil tahanan kejaksaan yang sudah menunggu di halaman depan Kejati Bali.
Tri sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan gratifikasi persertifikatan kala menjabat sebagai Kepala BPN Denpasar dan Badung.
Juga terkait perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(*).