Cara Pencairan BLT Karyawan Rp 600 Ribu yang Gajinya Dibayar Tunai, di Bank Swasta Cair Lebih Lambat

"Mudah-mudahan tidak hanya 2,5 juta data saja, tapi menjadi 3 juta data biar mempercepat penyerapan (pencairan BLT)," kata Menteri Tenaga Kerja

Editor: Wema Satya Dinata
Kolase Kompas.com
Ilustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan dan uang seratus ribuan. 

TRIBUN-BALI.COM - Berikut cara pencairan Bantuan Langsung Tunai ( BLT) Rp 600 ribu untuk karyawan yang gajinya tak ditransfer lewat rekening bank alias dibayar tunai.

Seperti diketahui, BLT Rp 600 ribu bagi karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta tahap kedua segera cair.

Rencananya, pencairan bantuan/subsidi upah (BSU) akan diberikan kepada 3 juta karyawan.

Hal ini dilakukan agar bantuan segera terserap dan diterima para pekerja swasta.

BREAKING NEWS: PLN Turunkan Tarif Listrik Pelanggan Golongan Rendah

Serdi Ephy Masih Berharap Bisa Kembali Perkuat Timnas U-19 Pasca Dicoret Pelatih Shin Tae-yong

Elektabiltas Tinggi Jadi Alasan Demokrat Usung Giriasa di Pilkada Badung

"Minggu ini kami minta 3 juta data pekerja penerima untuk kami proses selanjutnya."

"Mudah-mudahan tidak hanya 2,5 juta data saja, tapi menjadi 3 juta data biar mempercepat penyerapan (pencairan BLT)," kata Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Senin (31/8/2020).

Bantuan tahap kedua ini juga diperkirakan cair dalam jangka waktu minggu ini.

Sama seperti pada pencairan tahap pertama, bantuan akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pekerja sehingga karyawan calon penerima harus memiliki nomor rekening bank.

Biasanya, nomor rekening melekat pada karyawan yang perusahaan tempatnya bekerja memakai layanan transfer bank dalam proses penggajian.

Lantas, bagaimana nasib karyawan yang tidak menggunakan rekening bank dalam penggajian alias masih menerima gaji bulanan dalam bentuk tunai?

Apakah mereka tetap bisa mendapatkan bantuan?

Bagi peserta BP Jamsostek yang gajiannya masih dalam bentuk tunai, perusahaan pemberi kerja diminta melakukan koordinasi dengan bank dan BP Jamsostek.

Nomor rekening bank yang didaftarkan harus sesuai dengan penerima, status kepesertaan, dan status upah.

Artinya, identitas yang ada di rekening bank harus sesuai dengan calon penerima bantuan.

Update Covid-19 di Bali 1 September, Kasus Sembuh Bertambah 100 Orang, 2 Pasien Meninggal

Bombardir Wilayah Suriah, Serangan Israel Tewaskan 11 Orang Termasuk Sipil dan Tentara

Lagu Dynamite BTS Berhasil Berada di Puncak Chart Billboard Hot 100

Selain itu, pekerja juga dapat memastikan apakah rekeningnya sudah masuk ke BP Jamsostek dengan bertanya langsung pada pemberi kerja atau HRD perusahaan.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved